Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik LPG Subsidi Dioplos Jadi Gas Portabel

oleh
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing (duduk tengah) saat gelar rilis oplosan LPG 3 kg ke tabung gas portabel

Sidoarjo, petisi.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.

“Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube,” beber Christian.

Setiap kaleng gas portabel, lanjutnya, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000. Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung.

“Omzet yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp. 60 miliar.

“Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.