Sidoarjo, petisi.co – Prihatin atas banyaknya permasalahan sengketa lahan dan properti yang merugikan masyarakat, menjadi alasan utama sejumlah lembaga aktivis bersama kantor bantuan hukum di Sidoarjo untuk mendirikan Posko pengaduan darurat mafia agraria dan perumahan.
Menurut bantuan hukum dari SUN Law Firm, Urip Prayitno, posko Pengaduan yang berlokasi di Jalan Raya Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, siap memberikan penanganan secara gratis alias tidak dipungut biaya. Bagi masyarakat yang tersangkut permasalahan tanah atau perumahan bisa melapor ke posko dan dipastikan mendapat bantuan hukum cuma-cuma.
“Kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang tersangkut persoalan mafia agraria. Pendirian posko ini, juga tidak lepas dari mencuatnya sejumlah kasus besar di Sidoarjo, dengan dugaan keterlibatan tokoh penting yang semestinya taat hukum,” ucap Urip di depan awak media, Jum’at (23/1/2026).
Ia menyebut Salah satu kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan adalah dugaan penipuan dan penggelapan investasi pengembangan perumahan senilai Rp 28 miliar. Kasus ini menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi dan anaknya, M Rafi Wibisono, melalui PT Jaya Makmur Rafi Mandiri.
“Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ucapnya
Lebih jauh, Urip juga mengungkap dugaan persoalan agraria lain yang melibatkan Subandi sebelum kasus Rp 28 miliar mencuat. Ia menyinggung konflik hukum pada 2021 terkait sengketa dengan Bunda Darniati TS.
“Perkara itu bergulir hingga kasasi, dengan putusan yang menguatkan kewajiban pembayaran ganti rugi. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sepenuhnya,” tuturnya.
Koalisi lembaga juga menyoroti dugaan sengketa lahan dalam proyek perumahan Royal Park Juanda yang dikaitkan dengan PT Raffi Mandiri. Disebutkan, lahan sekitar 10 hektare tetap dibangun meski berstatus sengketa karena transaksi dilakukan dengan pihak yang bukan ahli waris sah.
“Perkara ini berujung pada gugatan dan kesepakatan damai yang diduga tidak dijalankan,” serunya.
Urip menegaskan, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan masalah yang muncul bukan kasus tunggal. Dirinya mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk berani melapor ke posko pengaduan.
“Bukan satu kasus, karena yang kita ungkap ada tiga. Artinya ini sudah, banyak kasus di lingkaran orang yang sama. Kami harap masyarakat yang punya permasalahan serupa bisa speak up dan tidak takut menempuh jalur hukum. Meskipun para terlapor adalah pejabat publik,” pungkasnya. (luk)






