Surabaya, petisi.co – Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Faris Abidin, menerima audiensi dari Pengurus PC Muhammadiyah Semampir pada hari Selasa (25/11/2025) di ruang Fraksi PKS, gedung DPRD Surabaya. Pertemuan ini membahas proposal pembangunan Rumah Tahfidz dan sengketa lahan yang melibatkan SD Muhammadiyah.
Delegasi PC Muhammadiyah Semampir yang hadir terdiri dari Ketua H. Maryoto, Sekretaris PCM Puryadi, dan Kepala SD Muhammadiyah 21 Priyo Sasongko. Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan proposal terkait pembangunan Rumah Tahfidz di SD Muhammadiyah 21 Surabaya.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan sengketa kepemilikan lahan di wilayah Ampel yang melibatkan SD Muhammadiyah 19 dengan warga setempat, di mana SD Muhammadiyah 19 mengklaim memiliki surat keterangan wakaf dari pemilik rumah.
Menanggapi usulan pembangunan Rumah Tahfidz, Faris Abidin menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, DPRD Kota Surabaya tidak lagi memiliki dana hibah dari Pemerintah Kota.
Anggota DPRD hanya menjaring aspirasi masyarakat melalui Pokok Pikiran (Pokir) yang disesuaikan dengan komisi masing-masing dan hanya mengusulkannya, bukan mengelola dana hibah secara langsung.
“Anggota Dewan hanya memiliki dana aspirasi melalui Pokok Pikiran (Pokir) yang disesuaikan dengan komisi masing-masing, dan tidak ada dana Hibah,” jelas Faris.
Meskipun demikian, Faris Abidin berjanji akan menanyakan informasi terkait dana pembangunan tersebut kepada anggota dewan di DPRD Provinsi.
Terkait sengketa tanah, Faris Abidin menekankan pentingnya kejelasan sertifikat kepemilikan. Ia menyatakan bahwa tanpa adanya sertifikat, akan sulit untuk membuktikan dan menyelesaikan sengketa tersebut.
Faris menyarankan agar pihak terkait mendatangi kantor kelurahan untuk menanyakan kepemilikan rumah melalui buku persil kelurahan.
Sebagai tindak lanjut, akan ada pertemuan lanjutan sambil menunggu informasi dari pihak kelurahan setempat terkait status tanah dan bangunan tersebut.
Faris menambahkan, jika memang ada bukti kuat, maka dipersilakan untuk mengambil langkah hukum. Dewan sendiri sebatas memberikan advokasi dan mediasi antar pihak terkait.
“Harapannya kalau bisa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi jauh lebih baik,” pungkasnya. (joe)








