Tuntut Ketegasan Pemerintah
BONDOWOSO, PETISI.CO – Perluasan pembangunan pabrik triplek yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood, mengancam keberadaan situs Purbakala di kawasan Dusun Daringan, Desa Pekauman, Kecamatan Grujukan, Bondowoso, Jawa Timur.
Situs berupa benda 33 buah batu Kenong insitusi, dua buah Sarkofagus insitu dan satu buah patung Megalitikum insitu, dengan seluas 30.000 meter persegi itu kini diambang kepunahan.
Sejumlah aktivis pemerhati bangunan bersejarah, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, anggota Legeslatif dan Balai Pelestarian Cagar Budaya turun ke lokasi untuk menghentikan perluasan pabrik itu.
Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa guna memprotes terhadap Pemkab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Jika Pemkab membiarkan perluasan pabrik itu, kami bersama teman-teman akan turun ke jalan untuk melakukan demo besar-besaran,” ujar Ilham anggota LSM Laki, Rabu (15/5/2019).
Proses eskavasi itu terjadi di sebelah situs. Jika dibiarkan begitu saja suatu saat situs itu akan habis.
Proses ekskavasi oleh pengembang, rencanaya untuk perluasan pabrik triplek. Rupanya, proses ekskavasi menyebar hingga mengenai situs tersebut. Padahal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perluasan pabrik itu belum terbit.
“Kenapa Pemkab kecolongan, lantas bagaimana mekanisme penegak Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten ini,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Direktur LSM AKP, Edy Wahyudi mengatakan, bahwa seharusnya ada ketegasan dari pemerintah pusat dan daerah terkait tindakan yang mengancam keberadaan situs itu.
“Yang perlu kami pertanyakan sikap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkesan tutup mata dengan adanya situs Purbakala itu, ada apa ini,” tutur Direktur LSM AKP itu.
Seraya mengatakan, Situs Purbakala di Dusun Daringan tersebut, adalah peninggalan sejarah, seharusnya dijaga kelestariannya. “Lokasi itu adalah bukti kejayaan masa lalu. Jangan sampai di rusak atau dibongkar”katanya sambil mengimbuhkan, ingat jangan main-main dengan keberadaan situs Purbakala itu. ” Siapapun orangnya, jika melakukan pengerusakan, hukum lawannya,” pungkasnya.(tif)