Amankan Ojol, Polisi Sita 246 Gram Sabu dan 563 Butir Ekstasi

oleh -156 Dilihat
oleh
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Moch Fakih diwawancarai wartawan

SURABAYA, PETISI.COMFR (35) tinggal di Jalan Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya berprofesi sebagai driver Ojek Online (Ojol) yang biasa mangkal di Jalan Simokerto  ditangkap Polisi. Lantaran, MFR diduga menjadi kurir pengedar narkotika di daerah Tambakrejo, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Moch Fakih menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, Kamis (28/10/22).

Petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB tanggal 17 September 2022, petugas berhasil menangkap tersangka di dalam kamar kostnya yang berada di Jalan Tambak Segaran.

“Saat lakukan penggeledahan petugas temukan barang bukti 3 butir Pil Extacy berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram beserta bungkusnya,” jelas Fakih.

Saat petugas melakukan interograsi terhadap tersangka, ia mengaku pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, anggota reskoba menuju Jalan Pabean Sedati, Sidoarjo di dalam kamar kos kembali menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil ekstasi berwarna abu-abu, merah dan biru seberat  209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka.

“Tersangka MFR merupakan kurir yang dikendalikan oleh tersangka HBB yang saat ini sedang berada di dalam lapas,” terangnya.

Lebih lanjut, Kompol Fakih mengatakan bahwa tersangka mendapatkan barang haram sebanyak 1 kg sabu dan 1000 butir pil ekstasi kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapat untung bersih Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” tutur Kompol Fakih.

Pelaku diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.