Polsek Menganti Amankan Pasutri Curi Speedometer Mobil

oleh -512 Dilihat
oleh
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah saat konferensi pers
Residivis Kasus Curanmor

GRESIK, PETISI.CO – Pasutri diamankan Polsek Menganti lantaran telah mencuri speedometer mobil dan satu set panci. Setelah berhasil ditangkap, ternyata terduga pelaku merupakan seorang residivis pada kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Tersangka SU (42) dan DK (38) istrinya adalah warga Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Surabaya, yang kini keduanya mendekam di balik jeruji besi Polsek Menganti.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, mengatakan, pada hari Senin 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Dusun Grogol, Desa Laban, Kec. Menganti, tepatnya di parkiran kantor PT. NCG Cargo terjadi pencurian berupa 1 buah spedometer Mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, 1 buah ICU dan 1 set panci masak merk CKA Grill Wok.

“Pelaku merusak pintu belakang menggunakan kunci model T, kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil spedometer, ICU dan 1 set panci masak merk CKA Grill Wok,” terang Kapolsek, Selasa (30/4/2024).

Setelah tersangka berhasil mengambil barang-barang tersebut, lanjut Kapolsek Menganti, tersangka keluar dan dilihat oleh para saksi yang kemudian diteriaki maling-maling.

Selanjutnya tersangka SU naik ke sepeda motor dengan dibonceng DK berniat untuk melarikan diri. Tapi nahas, usaha para tersangka tersebut sia-sia karena sudah dihadang warga.

“Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor mengeluarkan sajam, berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan warga. Akibat tindakan tersebut saksi Suroso sempat terkena pisau dan terluka di bagian telinga kanan serta lengan sebelah kiri, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan warga bersama anggota opsnal Polsek Menganti,” ungkap AKP Roni.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Menganti, guna penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi sementara dari tersangka, mengaku telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut sudah dua kali dan merupakan residivis perkara curanmor, dan saat dilakukan pengembangan tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tegas Kapolsek Menganti.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.700.000,. Sementara barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana kejahatan, 1 buah kunci leter T, lima anak kunci, 1 tang potong, 1 senter, 1 pisau, 1 obeng, 1 buah Spedometer meter milik Mobil Daihatsu Grand max warna hitam merek Denso, 1 buah ICU dan 1 Set panci masak merk CKA Grill Wok.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (bah) 

No More Posts Available.

No more pages to load.