Ketua DPRD bersama Bupati Mojokerto Tandatangani Tiga  Raperda

oleh -100 Dilihat
oleh
Penandatanganan raperda

MOJOKERTO, PETISI.CO – Demi terwujudnya  kabupaten Mojokerto yang maju dan sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui  tiga raperda dan dua raperda inisiatif DPRD.

Yaitu 1. Raperda penanaman modal, 2. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mojokerto nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto. 3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mojokerto nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan  bencana dearah kabupaten Mojokerto, dengan menandatangani kesepakatan bersama dengan Bupati Mojokerto di acara sidang paripurna, Selasa  sore (30/04/2024) di ruang rapat graha whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj Setia Puji Lestari yang didampingi satu wakil ketua DPRD juga ikut hadir Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati, Sekdakab Teguh Gunarko berserta kepala OPD, camat dan forkopimda.

Pimpinan sidang Hj Setia Puji Lestari menyimpulkan dalam penyampaian laporan gabungan serta pendapat akhir fraksi  yang baru disampaikan perwakilan juru bicara fraksi dari tujuh fraksi DPRD yang ada di Kabupaten Mojokerto menyetujui tiga raperda dan dua raperda inisiatif DPRD.

“Catatan dari fraksi-fraksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan kepada saudara bupati untuk jadikan peraturan daerah,” pungkas pimpinan sidang.

Pada kesempatan yang sama Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang intensif dan cukup menguras tenaga serta pikiran mulai dari pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi demi terwujudnya keputusan dan kesepakatan bersama atas tiga raperda dan dua raperda inisiatif dan juga didorong untuk kepentingan masyarakat dan berkelanjutan demi pembangunan kabupaten Mojokerto.

“Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal  sangat penting perannya dalam menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif. Kehadirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Ikfina.

Terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua  atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat dearah dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu secara lebih optimal serta mewujudkan terbentuknya badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi dan berkaitan dengan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah no 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana telah dibahas dan disempurnakan sesuai hasil fasilitasi gubernur Jawa Timur. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.