Anggota DPRD Respon Permasalahan Pupuk Desa Sukorejo Tuban

oleh -805 Dilihat
oleh
Sumartono bersama pemilik kios UD Karang Tani dan beberapa Ketua Kelompok Tani

TUBAN, PETISI.CO -Menanggapi keluhan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi dan ada pembelian pupuk bersubsidi yang di paketkan dengan pupuk non subsidi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tuban, Komisi III Sumartono terjun langsung ke kios UD. Karang Tani yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Minggu pagi (31/3/2024).

Sumartono mengatakan, bahwa untuk alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Tuban untuk tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Tercatat di tahun 2023 alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 60 ribu ton untuk pupuk urea sedangkan untuk pupuk phonska nya sebesar 28 sampai 30 ribu ton.

“Untuk tahun 2024 alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban mengalami pengurangan. Untuk Kabupaten Tuban hanya mendapatkan pupuk 44 ribu ton untuk urea dan 18 ribu ton Phonska,” papanya saat ditemui awak media, Minggu (31/3/2024).

Lanjutnya, dengan berkurangnya jumlah pupuk bersubsidi sehingga membuat setiap wilayahnya yang ada di Kabupaten Tuban akan mengalami penurunan. Seperti halnya di Kecamatan Parengan, yang saat ini hanya mendapatkan alokasi dua ribu seratus ribu ton dalam satu tahun itu dibagi 18 desa. Sehingga alokasi pupuk itu berkurang.

“Untuk kouta pupuk berkurang, sedangkan alokasi tidak sesuai dengan usulan. Jumlah yang diterima petani tidak sesuai usulan. Soalnya usulannya 100 persen tetapi sekarang tereksekusi cuma 52 persen,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya pengurang pupuk ini, dikhawatirkan ada kendala pada musim tanam kedua oleh petani. Lantaran Desa Sukorejo merupakan salah satu desa yang menjadi lumbung pangan di Kecamatan Parengan. Karena di wilayahnya Sukorejo ada tiga ratus empat puluh enam ribu hektar lahan.

“Yang saya khawatirkan menjadi soal terkait pembagian pupuk bersubsidi, khawatirnya ada kendala pada musim tanam kedua oleh petani,” terangnya.

Sementara itu, menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya agen yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Komisi III bagian Perekonomian dan Keuangan, termasuk di antaranya duduk di komisi pertanian memberikan pendampingan langsung pada saat pembagian pupuk bersubsidi. Setelah di cek dilapangan pembagian pupuk bersubsidi yang berada di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan itu sudah dilaksanakan sesuai proposional.

“Dalam penjualan pupuk bersubsidi yang kami pantau bersama kelompok tani, agen menjual sesuai dengan perundangan undangan, atau saudara agen sudah menjual sesuai HET,” terangnya.

Sedangkan, dengan paketan pupuk non subsidi itu adalah kewajiban seluruh agen yang menerima barang titipan dari distributor. Terkadang agen dipaksa distributor diberikan barang titipan, yaitu berupa pupuk Non Subsidi untuk dijualkan. Sehingga kalau ini tidak dijualkan ini kenal pinalti dari distributor dan jika dijual maka timbul gejolak di masyarakat khususnya petani.

“Untuk pupuk yang non subsidi kalau tidak di beli petani tidak masalah,” terangnya.

Untuk diketahui tahun lalu untuk pembagian pupuk tidak seperti ini. Untuk pembagian pupuk di tahun sebelumnya langsung di bagi ke kelompok tani karena stoknya lumayan banyak.

“Jadi tahun lalu karena pupuknya kurang tapi stoknya lumayan banyak. Akhirnya dibagi dikelompok. Kalau masalah pupuk ini kurang itu kurang acuan kita cuma satu yaitu dari E alokasi,” pungkasnya. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.