Sidoarjo, petisi.co – Sedikitnya dua sekolah di wilayah Kecamatan Kota Sidoarjo dilaporkan wali murid ke Komisi D DPRD Sidoarjo, lantaran diduga telah melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Hal itu, terungkap saat H. Usman, MKes salah satu anggota komisi D, membeberkan bukti terjadinya dugaan pungli di dua sekolah tersebut, yang dinilai telah memberatkan siswa dan wali murid.

“Itu ada pungutan beberapa bulan yang lalu di SDN Sumput dan SMPN 2 Sidoarjo. Saya memiliki bukti transfernya. Untuk SMPN 2 Sidoarjo sebesar Rp 1,5 juta dan SDN Sumput Rp 725 ribu, tidak sampai Rp 1 juta,” ungkap Usman dalam rapat dengar pendapat (hearing) komisi D dengan Kepala SMPN se-Sidoarjo, Senin (30/12/2024).
Usman menyebut pungli menjadi satu dari banyak penyebab Anak Tidak Sekolah (ATS). Terlebih Pungli saat ini, dikemas dalam bentuk wajib pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga Out Door Learning (ODL).
“Anak putus sekolah atau Anak Tidak Sekolah ini banyak terjadi akibat beban berat yang harus dipikul. Banyak kejadian anak yang tidak bisa bayar LKS atau tidak ikut ODL malah dikucilkan atau disebutkan dalam grup WhatsApp,” tuturnya.
Merespon pernyataan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. M. Dhamroni Chudlori M.Si berjanji akan memanggil pihak terkait, yang diduga melakukan pungli.
“Masih dugaan dan belum tentu itu pungli atau pengumpulan dana yang berkaitan dengan kegiatan sekolah. Dalam waktu dekat kami akan panggil dan mintai keterangan semua pihak termasuk kepala SDN Sumput,” tegas M. Dhamroni Chudlori saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala SMPN 2 Sidoarjo, Drs. Qodim M.Si membantah praktik pungli di wilayah pendidikan yang dipimpinnya.
“Tidak benar itu, saya pastikan tidak ada pungutan satu juta 500 ribu rupiah di SMPN 2 Sidoarjo. Kalo dana ODL mungkin, tapi sifatnya tidak wajib bagi siswa. Malah banyak yang subsidi silang, siswa yang mampu membantu siswa yg kurang mampu,” terang Qodim.
Sementara didatangi di sekolah, Kepala SDN Sumput, Sri Rahayu Wilujeng, melalui Humas komite sekolah sekaligus konsultan hukum, Hadi Halim SH, MH menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pungli.
“Tidak benar tudingan yang disampaikan anggota dewan itu. Saya selaku komite sekolah dengan tegas menyatakan itu fitnah dan itu hoaks. Saya akan melaporkannya ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” terang Hadi, Kamis (2/1/2025).
Hadi Halim juga menyampaikan paguyupan besar di SDN Sumput sudah lama dibubarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo karena telah bertindak diluar jalur.
“Jadi jika ada pungutan yang dilakukan paguyupan besar itu sudah di luar kewenangan kami. Terkait pernyataan yang dilontarkan wakil rakyat dalam acara hearing di ruang paripurna DPRD Sidoarjo tanpa konfirmasi ke SDN Sumput, sudah jelas itu merugikan karena pencemaran nama baik dan merupakan perbuatan tidak menyenangkan. Akan kami laporkan ke MKD,” tandasnya. (luk)







