Anggota Peradi Ancam Laporkan Lembaga Keuangan Intimidasi Klien

oleh -168 Dilihat
oleh
Advokat dan Konsultan Hukum Rastra Yustisia & Associates, Suwito SH, dikonfirmasi awak media saat di PN Malang.

BATU, PETISI.COAdvokat dan Konsultan Hukum Rastra Yustisia & Associates, Suwito SH, memperingatkan kepada lembaga keuangan seperti BTPN Syariah dan lainnya yang melakukan penagihan kepada nasabah yang menjadi kliennya.

Pihaknya, kata dia, tidak segan-segan akan melaporkan ulah para penagih hutang itu ke pihak kepolisian jika cara melakukan penagihan membuat klien kami resah.

“Perbuatan itu dilakukan saat penagihan dirumah klien kami di wilayah Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, beberapa saat lalu,” ungkap Suwito SH, saat di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (5/5/2020).

Namun, kata mantan wartawan ini, klien tetap kami sarankan agar tetap sabar dan agar disampaikan pula apa adanya jika belum punya uang atau dana untuk bayar angsuran.

“Peringatan lisan ini, berlaku untuk lembaga keuangan apapun, dan lembaga pembiayaan manapun, Koperasi, BPR, maupun Bank konvensional dimanapun yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu karena ratusan orang jumlah klien kami yang tersebar se Malang Raya,” ucapnya.

Sebelumnya, kata Wito, pihaknya yang telah memperoleh surat kuasa khusus dari ratusan nasabah lembaga keuangan, lembaga pembiayaan, Koperasi, BPR, dan sebagainya telah mengirimkan surat permohonan penundaan angsuran akibat Covid-19 ini.

Kliennya, kata anggota Peradi Malang Raya ini, bukanlah orang yang terpapar corona atau Covid-19 Ini secara langsung, melainkan kliennya adalah orang yang terdampak Covid-19 itu secara tidak langsung yang berakibat global.

“Dampak tidak langsung itu berakibat jualan mereka sepi, kerja mereka dirumahkan, dagangan tidak laku karena tidak ada pembeli, ojek mereka sepi, dan akibat Covid-19 itu telah membunuh nadi perekonomian menjadi lumpuh ditengah bantuan dari pemerintah pun tidak sesuai rencana dikarenakan suatu sebab,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mohon kepada lembaga keuangan, lembaga pembiayaan, Koperasi, BPR, Bank konvesional untuk memperlakukan nasabahnya yang saat ini menjadi kliennya dengan baik, mereka bukanlah orang nakal terhadap kewajibannya melainkan mereka belum bisa membayar angsuran dikarenakan suatu sebab yang semua sama-sama tahu. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.