Depok, petisi.co – Setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Bandung Raya, menyikapi potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat maka Gubernur Jawa Barat kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor : 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan surat edaran maka perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan/atau berulang melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;
- Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana longsor dan banjir, seperti persawahan dan perkebunan, serta yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti daerah resapan air, daerah konservasi dan kehutanan;
- Meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, agar:
- sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang;
- tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
- Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG;
- Mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan Pembangunan; dan
- Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
Mangnguluang Mansyur Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat di hubungi petisi.co, Sabtu (13/12/2025) menyatakan akan mengikuti surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Ya kita pasti akan mengikuti SE tersebut tuk perizinan perumahan ya” ujar Mangnguluang Mansyur.
Didit Wahyu Nurdiansyah, Pemerhati Lingkungan dari Forum Komunitas Hijau (FKH) Nusantara mengapresiasi dan mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran penghentian sementara perizinan perumahan di Jawa Barat.
“Bencana Sumatera harus di jadikan pelajaran dan warning untuk Jawa Barat dan Depok khususnya untuk lebih memperhatikan masalah lingkungan, tata ruang dan resiko bangunan gedung terhadap kerentanan kawasan mengingat Kota Depok di lalui Sesar Java Back-Arc (West Java Back-Arc Thrust/WJBT) yang meliputi Sesar Baribis sampai Sesar Kendeng berpotensi mengalami dampak Megathrust,” tegas Didit.
Lebih lanjut Didit berharap khususnya Kota Depok dapat segera di lakukan kajian mitigasi dan resiko bencana agar apabila terjadi bencana dapat di minimalisir potensi resikonya. (dk)





