Antusiasme Wajib Pajak Tuban Sambut Coretax Membeludak

oleh
oleh
Suasana sosialisasi Coretax di Kpp Pratama Tuban

Tuban, petisi.co– Sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025 menuai respons luar biasa, termasuk dari wajib pajak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban dipenuhi antrean wajib pajak yang ingin registrasi, melaporkan pajak pribadi maupun badan, Kamis (23/01/2025).

“Memang ini aplikasi baru, jadi saya harus mulai belajar menggunakannya. Awalnya agak sulit, tetapi setelah paham, justru lebih mudah karena semua layanan pajak tersedia dalam satu sistem,” ujar Agung, salah satu wajib pajak asal Kecamatan Plumpang.

Coretax dikembangkan DJP untuk mempermudah layanan perpajakan bagi masyarakat dan meningkatkan efisiensi kerja petugas pajak. Sistem ini menawarkan berbagai keunggulan, seperti mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi, serta menghadirkan transparansi dalam pengelolaan pajak.

Teknologi canggih yang digunakan Coretax mampu mengotomatisasi banyak aspek pengolahan data pajak, sehingga mengurangi risiko kesalahan manual dan mempercepat waktu pelayanan. Selain itu, seluruh proses kini dapat dipantau secara digital, menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto, menyebutkan bahwa sistem ini juga mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak.

“Mulai tahun ini, diharapkan semakin minim tatap muka karena semua sudah bisa diakses melalui Coretax,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Keunggulan lain Coretax adalah kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini menyederhanakan proses yang sebelumnya rumit, memungkinkan wajib pajak melaksanakan kewajiban mereka dengan lebih praktis dan efisien. Dengan pengalaman yang lebih nyaman, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak meningkat, mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara.

Namun, Hanis mengakui bahwa kendala teknis seperti aplikasi yang lambat masih kerap terjadi.

“Ini sistem baru yang digunakan secara nasional, jadi wajar jika ada kendala. Masalahnya sering disebabkan data wajib pajak yang belum lengkap, seperti email atau nomor ponsel yang berubah, atau lupa password,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini, pihaknya telah menyiapkan berbagai solusi, termasuk panduan teknis untuk mengatasi masalah registrasi yang gagal. Selain itu, KPP Pratama Tuban terus mengintensifkan sosialisasi Coretax ke berbagai instansi, perusahaan, hingga masyarakat umum.

“Kami juga menyediakan kelas pembelajaran, baik online maupun offline, untuk membantu wajib pajak memahami aplikasi ini. Petugas kami siap melayani hingga pelosok kecamatan demi memastikan Coretax dapat diakses dengan mudah oleh semua kalangan,” tutup Hanis.

Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, Coretax diharapkan menjadi langkah besar dalam modernisasi administrasi pajak di Indonesia. Antusiasme masyarakat Tuban menjadi bukti bahwa sistem ini diterima dengan baik, meski tetap membutuhkan adaptasi dan penyempurnaan. (ric)