Surabaya, petisi.co – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus gratis.
“Putusan MK ini memperkuat komitmen pemerintah kota untuk menjamin pendidikan dasar gratis,” ujar Ajeng, Rabu (2/7).
Ajeng menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah gencar menambah jumlah SD dan SMP negeri untuk memperluas akses pendidikan. Ia juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran bagi sekolah swasta melalui BOPDA (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah) agar tidak terjadi kesenjangan layanan pendidikan.
“Untuk sekolah swasta, kita juga siapkan anggaran melalui BOPDA, ini diperuntukkan bagi seluruh sekolah swasta, khususnya yang SPP-nya di bawah Rp500.000,” papar Ajeng.
Ajeng menjelaskan bahwa program pendidikan gratis ini sejalan dengan program nasional “Sekolah Rakyat” yang digagas Presiden Prabowo, yaitu boarding school gratis untuk siswa dari keluarga kurang mampu (desil 1 dan 2).
Namun, Ajeng menekankan perlunya petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait kesejahteraan tenaga pendidik dan pemenuhan fasilitas pendidikan agar implementasi pendidikan gratis tetap berkualitas.
“Kesejahteraan guru dan penyediaan sarana prasarana harus ada mekanisme yang jelas agar implementasi pendidikan gratis tetap berkualitas,” tegasnya.
Komisi D DPRD Surabaya mengapresiasi putusan MK tentang pendidikan dasar gratis dan mendorong Pemkot Surabaya untuk memastikan implementasinya yang berkualitas dengan dukungan anggaran yang memadai dan petunjuk teknis yang jelas. (joe)







