ARM Dampingi Emak-Emak Laporkan Dugaan Politik Uang

oleh -73 Dilihat
oleh

BANYUWANGI, PETISI.CO –  Hari kedua masa tenang Pemilu 2019 diwarnai dugaan politik uang. Sejumlah emak-emak dari Lingkungan Karangbaru, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Kota Banyuwangi, menggeruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi di Jalan Dr. Soetomo untuk mengadukan hal itu.

Pelaporan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (15/4/19). Emak – emak itu datang ke Bawaslu sambil membawa amplop berisi uang Rp 50 ribu. Mereka melapor dengan didampingi Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi

“Orang yang memberi amplop masih tetangga diperintah Ibu berinisial ‘K’ yang putranya menjadi caleg Partai Demokrat,” ungkap Helmi.

Selama ini, caleg dari Partai Demokrat untuk DPRD Banyuwangi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi 1 itu tak pernah memberi sedekah uang kepada empat emak – emak yang melapor ke Bawaslu. Sehingga pemberian amplop berisi uang tersebut mengundang kecurigaan sebagai politik uang (money politic).

“Kenapa sedekahnya baru sekarang, ketika anaknya menjadi caleg. Kenapa tidak dari dulu. Informasi yang kami dapat warga yang diberi amplop hampir satu lingkungan,” ujar aktivis yang juga aktif di Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR).

Amplop dari empat wanita lansia tersebut akhirnya diserahkan ke Bawaslu sebagai bukti pelaporan. Kasus ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim.

“Syarat formil dan materialnya terpenuhi. Pelapor akan kita panggil untuk klarifikasi awal,” terang Hamim.

Sementara, Anang Lukman Afandi Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi mengatakan, laporan dari salah seorang warga adanya dugaan money politik sudah diterima dan pihaknya sudah melakukan kajian.

“Tadi pagi, kami Gakkumdu Banyuwangi telah melakukan pembahasan pertama. Kami memutuskan untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor,” kata Anang kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu Banyuwangi, Selasa (16/4/49).

Anang menambahkan, jika nanti dalam penyelidikan terbukti melanggar hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap maka caleg yang dilaporkan dapat didiskualifikasi.(amn)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.