Armada One Piece Vs Makar, Hukum, Kreativitas, dan Batas Ekspresi di Era Digital

oleh -1598 Dilihat
oleh
R. Ahmad Farrij Mauludy, S.H., M.H.

*Oleh: R. Ahmad Farrij Mauludy, S.H., M.H

BELAKANGAN ini, publik dihebohkan oleh fenomena pengibaran bendera bertema One Piece, sebuah simbol bajak laut dari serial manga Jepang, di berbagai lokasi di Indonesia. Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, bendera ini muncul sebagai bentuk ekspresi masyarakat, khususnya generasi muda.

Namun, reaksi pemerintah yang mengaitkan tindakan tersebut dengan dugaan makar dan pelanggaran terhadap lambang negara memicu kontroversi luas. Apakah ekspresi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum? Ataukah justru merupakan wujud kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi?

Simbol Budaya Pop dan Ekspresi Sosial

Bendera One Piece bukan sekadar ikon fiksi. Dalam konteks masyarakat Indonesia, simbol ini menjadi saluran kritik sosial terhadap ketimpangan, ketidakadilan, dan kekecewaan terhadap pemerintah. Karakter Tenryūbito dalam serial One Piece, yang menggambarkan elit yang otoriter dan menindas rakyat, digunakan sebagai metafora terhadap realitas sosial yang dirasakan sebagian masyarakat.

Aksi pemasangan bendera ini dilakukan secara damai dan tidak disertai tindakan provokatif. Dalam banyak kasus, bendera tersebut dikibarkan berdampingan atau di bawah Bendera Merah Putih, bukan untuk menggantikannya. Masyarakat yang terlibat menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kritik simbolik yang mencerminkan keresahan akan masa depan bangsa.

Fenomena ini menunjukkan bahwa generasi muda mencari cara baru untuk menyampaikan pendapat. Alih-alih melalui kanal politik formal, mereka memanfaatkan budaya populer sebagai bahasa kritik yang lebih inklusif dan mudah diterima.

Perspektif Hukum dari Para Ahli

Prof. Mudzakkir, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam tindakan pengibaran bendera fiksi, selama tidak digunakan untuk menghina atau menggantikan Bendera Negara. Menurutnya, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara tidak mencakup larangan terhadap simbol budaya yang tidak menyinggung atau merendahkan kehormatan negara.

Prof. Muhammad Ali Safa’at, pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, menyatakan bahwa tindakan ini tidak memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam KUHP. Makar memerlukan unsur niat dan perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, serta adanya organisasi atau struktur pendukung. Pengibaran simbol One Piece yang dilakukan secara spontan dan tidak terorganisir, menurutnya, tidak bisa dianggap makar.

Feri Amsari dari Universitas Andalas menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap bentuk-bentuk kritik kreatif dapat mengancam demokrasi. Ia menilai negara harus bijak dalam menanggapi bentuk ekspresi masyarakat yang tidak merugikan secara hukum. Pemerintah seharusnya merespons dengan edukasi, bukan intimidasi.

Wamenaker Immanuel Ebenezer melihat fenomena ini sebagai ekspresi dari rakyat yang menginginkan perubahan. Ia menyatakan bahwa simbol tersebut tidak bertujuan untuk merendahkan Merah Putih, melainkan menunjukkan keresahan sosial yang perlu direspons dengan kebijakan, bukan represi.

Analisis Hukum dan Demokrasi

Secara hukum, UU No. 24 Tahun 2009 memang mengatur larangan terhadap penggunaan bendera negara untuk tujuan yang tidak semestinya. Namun, selama bendera One Piece tidak dikibarkan menggantikan Merah Putih atau dalam konteks penghinaan, maka tidak ada norma hukum yang dilanggar. Pasal 66 KUHP tentang makar juga memiliki standar yang tinggi: adanya rencana menggulingkan pemerintah dengan kekerasan atau ancaman.

Dalam prinsip hukum pidana, dikenal asas legalitas dan asas ultimum remedium. Artinya, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya, dan hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan pendekatan utama. Dalam kasus ini, pendekatan hukum administratif atau edukatif lebih tepat daripada kriminalisasi.

Kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen internasional. Ekspresi melalui simbol budaya pop, meski tidak konvensional, tetap harus dipahami dalam kerangka demokrasi. Negara tidak boleh mengekang ekspresi hanya karena berbeda atau tidak sesuai dengan narasi resmi.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa generasi muda haus akan ruang partisipasi yang sehat dan kreatif. Ketika kanal formal tidak memadai, mereka akan mencari bentuk baru yang lebih komunikatif. Pemerintah perlu merespons ini dengan membuka ruang dialog, bukan dengan pasal makar.

Kesimpulan

Bendera One Piece bukan ancaman terhadap negara, melainkan cermin dari keresahan sosial dan semangat partisipasi generasi muda. Mengkriminalisasi bentuk ekspresi seperti ini hanya akan menjauhkan negara dari rakyatnya. Pendekatan hukum yang cerdas, proporsional, dan berpihak pada demokrasi adalah kunci menjaga stabilitas tanpa mengekang kebebasan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka siap mendengar, bukan hanya menertibkan.

*penulis adalah: Praktisi Hukum, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ARIF JAMACO & ASSOCIATES dan Ketua Supermoto Indonesia (SMI) Bangkalan Chapter Jawa Timur

No More Posts Available.

No more pages to load.