Ashari Suling Wetan Terjerat Ilegal Loging Perhutani

oleh -42 Dilihat
oleh

BONDOWOSO,  PETISI.CO – Pelaku ilegal loging, kayu Perhutani, Ashari alias Pak Sahdan Bin Nawi (38) warga dusun Lalangan Desa Suling Wetan Kecamatan Cermee, di tangkap Satreskrim Polsek Klabang, Senin malam (10/7/2017).

Tersangka, ditangkap saat menganggkut kayu curian di kawasan Perhutani mengangkut kayu Perhutani di petak 7s blok Alas Lanjang RPH Sumber Canting BKPH Wonosari.

Polisi menyita barang bukti beberapa gelondong kayu yang diangkut didalam bak mobil Pick Up.

Kapolsek Klabang, Iptu Hadi Sukisman Selasa (11/7/2017) menjelaskan, terduga pencuri kayu  gelondong kayu Sono keling dan kayu jati milik Perhutani tidak tahu ada petuga mengintai.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 undang – undang No.18/2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.(cip)