ASN PPPK Sidoarjo Terlibat Pesta Homo Seks dan Terindikasi HIV, Bakal Dipecat atau Mengundurkan Diri?

oleh -61 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Sidoarjo, petisi.co – Bupati Sidoarjo, Subandi mengaku telah mengambil langkah konkrit terkait pelanggaran berat yang dilakukan MB (39 tahun) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. MB diketahui terlibat pesta seks sesama jenis bersama 33 pria lain, di sebuah hotel di kawasan Ngagel Surabaya. Kasusnya itu, kini tengah ditangani Polrestabes Surabaya.

“Karena sudah menyalahi ketentuan dan aturan ASN. Kemarin kepada yang bersangkutan telah kita sampaikan (opsi), apakah mengundurkan diri ataukah kita berikan surat sanksi berupa pemecatan,” tegas Subandi usai melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 324 PPPK tahap II Formasi tahun 2024 di Fave Hotel, Selasa (28/10/2025).

Namun demikian, Subandi menyarankan agar MB memilih langkah mengundurkan diri daripada dipecat. Sebab dengan mengundurkan diri, nilainya menjadi lebih terhormat. Opsi itu, kata Subandi sudah disampaikan kepada MB dan kepadanya diberikan waktu untuk menentukan pilihan.

“Sebagai PPPK, kami sarankan lebih terhormat bilamana mengundurkan diri dan menjadi tidak terhormat jika dijatuhi sanksi pemecatan. Namun jika saran itu tidak diterima, otomatis surat pemecatan, akan diberikan. Mudah-mudahan akhir bulan ini yang bersangkutan sudah memberikan jawaban keputusan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Misbahul Munir, memastikan sanksi pemecatan kepada MB baru akan dijatuhkan setelah nantinya hakim di pengadilan mengetuk palu vonis baginya.

“Sanksi final pemecatan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkap Misbahul.

Saat ini, lanjutnya, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan sanksi administrasi berupa penghentian pembayaran gaji MB sebagai ASN. Sanksi tersebut muncul, setelah MB kedapatan melanggar disiplin dan aturan pegawai serta nilai moral.

“Benar bahwa MB yang mengaku ASN bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Golongannya IIIa. MB baru Enam bulan diangkat menjadi PPPK, dia melakukan pelanggaran berat. Ikut pesta gay, bahkan menjadi salah satu admin di grup penyuka sesama jenis itu,” tuturnya.

Hal yang lebih mengejutkan, 29 dari 34 orang yang mengikuti pesta seks sesama jenis itu diketahui positif HIV, salah satunya MB. Kondisi ini diketahui setelah Dinkes Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan mereka.

“Selain terbukti ikut pesta seks menyimpang. MB juga terindikasi masuk sebagai pengidap HIV,” ungkap Kepala BKD Sidoarjo yang baru dilantik September 2025 ini.

Data BKD Sidoarjo, MB tercatat sebagai warga kelahiran Kabupaten Sidoarjo. Mengawali bekerja di Pemkab Sidoarjo sebagai tenaga honorer. Kemudian mengikuti seleksi ASN PPPK tahap I formasi tahun 2024 dan lulus diterima bersama 630 peserta lainnya. Selanjutnya ia bekerja sebagai pegawai di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, hingga akhirnya ditangkap polisi saat mengikuti pesta homoseks.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, 34 pria ditangkap tim Resmob Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Surabaya saat menggelar pesta seks sesama jenis, pada Minggu dini hari (19 Oktober 2025). Dari hasil pemeriksaan 34 tersangka itu, diketahui seorang diantaranya mengaku sebagai ASN berdinas di Pemkab Sidoarjo. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.