Asyik Judi, Perangkat Desa di Sukosewu Diamankan

oleh -53 Dilihat
oleh
Tersangka membawa barang bukti.

BOJONEGORO, PETISI.CO –  Dua orang pelaku judi remi di Sukosewu berhasil ditangkap oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada saat melakukan patroli di daerah Kecamatan Sukosewu pada hari Selasa (10/01/2017) sekira pukul 14.30 wib. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota yaitu MH (52) yang merupakan perangkat desa bertempat tinggal di Desa Jumput RT 05 RW 01 Kecamatan Sukosewu dan SW (36) warga Desa Jumput RT 03 RW 01 Kecamatan Sukosewu.

Dari 2 pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota, 2 orang lainnya yang juga pada saat anggota melakukan penggerebekan berhasil melarikan diri. Keempat orang tersebut melakukan perjudian di belakang warung Dusun Sepat Desa Duyungan Kecamatan Sukosewu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di wilayah Kecamatan Sokosewu masih terdapat perjudian jenis remi njit. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mendapatkan keterangan bahwa di belakang warung turut Dusun Sepat Desa Duyungan Kecamatan Sukosewu sedang berlangsung permainan judi jenis remi dengan taruhan uang. Pada saat di TKP Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam permainan judi yaitu MH (52) yan merupakan perangkat desa dan SW (35), namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Dari empat pelaku judi remi, petugas hanya berhasil menangkap 2 orang palaku dan yang dua orang lainnya berhasil melarikan diri”, terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, Rabu (11/01/2017)

Terhadap kedua orang yang berhasil ditangkap, petugas langsung membawa kedua ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan. Selain membawa kedua pelaku, petugas juga membawa barang buktinya yaitu 1 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.135.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (gal)