Asyik Main Judi Bingo, Dua Pelaku Diciduk Polsek Kota

oleh -253 Dilihat
oleh
Barang bukti dan kedua tersangka.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Mendapat pengduan masyarakat jika ada judi Bingo, Kapolsek Kota Bondowoso, AKP Yunaryanto pimpin langsung penggrebekan judi Bindo di  utara lapangan Desa Pancoran bersama Sat Unit Reskrim serta beberapa anggota..

Dalam penggrebekan tersebut hanya berhasil menangkap dua pelaku, diantaranya Kusynto Alias P. Kus Bin Bahri warga Desa Pancoran Kecamatan Kota Bondowoso dan Lehan Alias P. Nolla Bin Muhaddan warga Desa Sukowriyo Kecamatan Kota Bondowoso,  ketika mereka sedang asyik berjudi.

Selain mengkap dua pelaku, Sat Unit Reskrim Polsek Kota Bondowoso juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya uang Rp 135 Ribu, papan Bingo, papan triplek, kartu bingo, botol plastik berisi kancing baju yang dengan tertulis angka 1sampai dengan 75, puluhan batu, sandal dan lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Kota Bondowoso dalam keterangannya menjelaskan,  “Saat penggrebekan dilakukan, para pelaku berhamburan melarikan diri dan kami hanya berhasil menangkap dua pelaku, karena saat melakukan penggrebekan hanya ada 6 anggota Polisi,” terang Aipda Yoyok Yulis T, SH.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Kota, saat digrebek didapati Kusyanto berperan sebagai bandar.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka judi karena terbukti melanggar Pasal 303 KUHP dan keduanya kini dititipkan di Mapolres Bondowoso guna mempermudah proses lebih lanjut,(cip)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.