Asyik Pesta Sabu Digerebek Polsek Saronggi Sumenep

oleh -167 Dilihat
oleh
Kedua tersangka diapit petugas.

SUMENEP, PETISI.CO – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbilang kian marak. Salah satu buktinya, dari banyaknya pelaku yang belakangan ini diamankan oleh kepolisian setempat.

Lagi-lagi, pada Jumat (20/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Polsek Saronggi, Polres Sumenep menggerebek kawanan pria yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan Kasubbaghumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, ada empat orang yang sedang melakukan pesta sabu-sabu. Mereka di antaranya, inisial MHR (28) BHT (42) asal sama-sama Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Berikutnya BDW, yang juga asal Desa Muangan, Kecamatan Saronggi. Hanya saja Kasubbaghumas Polres Sumenep tidak menyebutkan identitasnya secara lengkap, seperti asal alamatnya.

Selanjutnya untuk satu orang berikutnya juga, mantan Kapolsek Sumenep Kota tidak menyebutkan sama sekali identitasnya. AKP Widiarti menyebut, tidak diketahui namanya.

Sementara menurut Widi, biasa disapa, penangkapan kepada kawanan tersangka, berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah satu orang dari mereka itu sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.

“Bahwa di rumah saudara BDW di Dusun Muangan, Kecamatan Saronggi terdapat pesta sabu-sabu,” jelas Widi, Kasubbaghumas Polres Sumenep, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh petisi.co, Sabtu (21/11/2020).

Sehingga dari situ jelas Widi, maka dilakukan penangkapan setelah penggerebekan lanjut penggeledahan.

Dengan barang bukti berupa, 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 poket/kantong plastik klip kecil dengan berat kotor 0,26 gram, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sisa sabu.

Serta 1 buah pipet yang terbuat dari kaca dan terdapat sisa pemakaian sabu, 1 bong terbuat dari bekas botol minuman sprite ukuran 250 ml yang masih terisi air dan pada tutupnya terdapat dua lubang dan dihubungkan dua sedotan.

Dan 2 buah Handphone merk Readme 7A dan Merk Samsung M11, 6 buah korek gas api warna biru merk Hugo dan Tokai yang sudah di modif, 1 buah sedotan warna putih bening dengan ukuran 9 cm, 1 bungkus rokok Apache dengan isi dua batang, 1 potongan katembat sebagai pembersih pipet serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol M 4688 W warna merah hitam.

Selanjutnya, mereka ini beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Saronggi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepada mereka, akan dijerat dengan penerapan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.