BOJONEGORO, PETISI.CO – Dua orang berinisial SJN (58) warga Jalan Pemuda Kelurahan Ngroworejo, Kecamatan Bojonegoro Kota dan AR (54) warga Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro Kota dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (13/06/2017) sekira pukul 00.30.
Kedua orang tersebut dibekuk polisi lantaran melakukan judi remi di sebuah rumah di Jalan Pondok Pinang turut Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku judi remi saat ini diamankan di tahanan Polres Bojonegoro beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis kartu remi di sebuah rumah di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan diketahui memang benar di rumah tersebut terdapat kegiatan tindak pidana perjudian jenis kartu remi.
“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” terang AKP Mashadi SH, Rabu (14/06/2017).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 315 ribu dan 1 lembar beberan, diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” lanjut AKP Mashadi SH.
Sementara Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan dua orang pelaku perjudian jenis kartu remi oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Saat ini jajaran Polres Bojonegoro sedang melaksanakan Opersi Cipta Konndisi dengan sasaran segala bentuk penyakit masyarakat, diantaranya adalah perjudian,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, seperti premanisme, perjudian, peredaran miras dan prostitusi, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.
“Segera laporkan jika mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat,” tegas Kapolres. (gal)