Bangunan Tanpa Izin di Surabaya Disegel, Pemilik Diimbau Segera Urus IMB

oleh -282 Dilihat
oleh
Ilustrasi penyegelan bangunan oleh Satpol PP Surabaya

Surabaya, petisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya akan melakukan penyegelan terhadap 60 bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan terkait izin bangunan di kota tersebut.

Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penyegelan ini akan dimulai di tiga lokasi pertama yang bangunannya tidak memiliki izin PBG.

“Penyegelan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPP). Awalnya kami menerima permohonan untuk menertibkan 150 bangunan, namun setelah diverifikasi, kami memutuskan untuk menyegel 60 bangunan,” ungkap Agnis, Kamis (19/9/2024).

Agnis menambahkan bahwa proses penyegelan akan berlangsung hingga minggu depan. “Hari ini merupakan hari kedua penyegelan, dan kami menargetkan penyegelan di sepuluh lokasi per hari,” jelasnya.

Tindakan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013. Satpol PP Surabaya menyegel berbagai jenis bangunan, mulai dari rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong, hingga bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan.

Namun, untuk bangunan rumah tinggal, Satpol PP memberikan kelonggaran dengan tidak menutup akses masuk dan keluar bagi penghuni. “Penghuni masih bisa keluar masuk, tetapi mereka tidak diperbolehkan melanjutkan pembangunan hingga memiliki izin,” jelas Agnis.

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP Surabaya telah memberikan pemberitahuan dan memanggil pemilik bangunan terkait. Proses pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi status izin bangunan dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengurus surat-surat yang diperlukan.

“Kami juga mengarahkan pemilik untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam jangka waktu dua minggu sebelum penyegelan,” tambahnya.

Agnis juga mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus izin jika ingin membuka segel.

“Pengurusan izin bisa dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) atau secara online. Pemerintah Kota Surabaya juga sudah mempermudah proses pengurusan izin melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat,” terangnya.

Ia berharap dengan adanya penyegelan ini, masyarakat Surabaya semakin taat terhadap peraturan, khususnya terkait perizinan bangunan. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya izin mendirikan bangunan, apalagi sekarang pengurusan izin bisa dilakukan secara online sehingga lebih efisien,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.