Bantuan Modal Palsu, Pelaku UMKM di Surabaya Rugi Ratusan Juta

oleh -227 Dilihat
oleh
Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati

Surabaya, petisi.co – 14 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya menjadi korban penipuan berkedok program pinjaman dana UMKM. Akibat penipuan ini, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 210 juta.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak pernah memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai.

“Pemkot tidak pernah memberikan pinjaman berupa uang tunai.Kami sudah menginformasikan ke kelurahan, kecamatan, serta komunitas UMKM agar lebih berhati-hati,” ungkap Dewi.

Dari Sosialisasi hingga Penipuan

Kejadian ini bermula dari sosialisasi program pinjaman dana UMKM yang diadakan pada 31 Oktober 2024 di kantor Kelurahan Sememi. Dalam sosialiasi tersebut, seorang pria bernama Bramasta Ariza Riyaldi mengklaim dirinya sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya menjelaskan tentang pinjaman tersebut.

Namun, ia tidak bertindak sendirian. Dalam aksinya, Bramasta dibantu oleh dua orang lainnya. Kedua orang tersebut yakni Joko, yang merupakan seorang pengusaha dan Rengga Pramadika Akbar, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang juga merupakan putra Kepala Kelurahan Sememi.

Ketiga pelaku berhasil meyakinkan peserta sosialisasi bahwa program ini merupakan inisiatif resmi dari Wali Kota Surabaya dan bertujuan untuk membantu UMKM mendapatkan modal usaha.

“Awalnya kami percaya karena sosialisasi dilakukan di kantor kelurahan dan yang menjelaskan mengaku sebagai PNS Pemkot,” ungkap salah satu korban, Ardi.

Namun, setelah sosialisasi berakhir, para korban justru diminta mengunduh aplikasi Kredivo dan ShopeePay sebagai bagian dari proses pencairan dana. Lebih mencurigakan lagi, pelaku bahkan mengambil alih ponsel korban untuk mengisi PIN dan menyelesaikan pendaftaran.

Dengan dalih bahwa Pemkot Surabaya bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online tersebut, para korban pun mengikuti arahan tanpa curiga. Sayangnya, bukan pinjaman yang mereka terima, melainkan tagihan utang yang tiba-tiba muncul beberapa minggu kemudian.

Seiring berjalannya waktu, para korban mulai menerima tagihan dari aplikasi tersebut. Saat itulah mereka menyadari bahwa limit pinjaman mereka telah digunakan oleh para pelaku, sementara dana yang dijanjikan sama sekali tak pernah diterima.

Akibat kejadian ini, banyak korban yang mengalami tekanan finansial. Tidak hanya kehilangan uang, mereka juga tercatat sebagai debitur bermasalah dalam sistem perbankan, yang berpotensi menyulitkan mereka dalam mengakses pinjaman resmi di masa depan.

Merasa tertipu, para korban akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Polisi pun telah mengadakan pertemuan antara pelaku dan korban, di mana ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti kerugian. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.