Banyak Revisi, Perda Bakorwil Dicabut

oleh -46 Dilihat
oleh
ilustrasi

SURABAYA, PETISI.COPerda No 12/ 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) dan Pembangunan Jatim untuk mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Jatim dicabut. Perda lama ini dicabut karena terlalu banyak jika hanya direvisi.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fatcullah di DPRD Jatim, Selasa (20/12) mengatakan Raperda ini dibuat untuk meningkatkan koordinasi bupati/ wali kota dengan Pemprov.Selama ini, keberadaan Bakorwil memang dinilai belum maksimal kinerjanya.

“Mereka hanya kerjanya seremonial saja. Di pusat tak diakui dan di daerah keberadaannya juga tak maksimal,” ujar Fatcullah.

Menurut Fatchullah, sebelum adanya Perda ini setiap surat atau kebijakan Gubernur kadang-kadang tidak dihiraukan bupati atau walikota. “Setelah ada Perda ini kedepannya Bakorwil yang fungsinya sebagai kepanjangan tangan Gubernur nanti bisa berperan aktif turun ke daerah untuk mewakili Gubernur. Ini yang kami kebut untuk secepatnya diselesaikan,” ujarnya.

Saat ini ada empat Bakorwil yang sudah ada yaitu di Malang, Madiun, Bojonegoro, dan Madura. Dengan adanya perda ini nanti juga ditambah satu yaitu Bakorwil Jember.

Diketahui, Gubernur Jatim Soekarwo di rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (5/12) mengatakan, pengajuan perda tentang perubahan Bakorwil tersebut, karena ada perubahan regulasi sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 dan PP No 18/2016 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim, maka itu perlu penguatan dan penambahan Bakorwil.

“Dengan adanya penguatan dan kewenangan Bakorwil akan sangat membantu keberhasilan gubernur dalam melaksanakan peran pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemerintah kabupaten/ kota, atau kepanjangan tangan dari gubernur untuk membantu urusan pemerintah provinsi di kabupaten/kota,” ujar mantan Sekdaprov Jatim ini.

Lebih lanjut adapun tambahan peran Bakorwil yaitu, melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/ kota yang ada di wilayahnya.

Kedua memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/ kota yang ada di wilayahnya, ketiga memberikan penghargaan atau sanksi kepada kepala daerah kabupaten/ kota terkait penyelenggaraan pemerintah daerah. Keempat yaitu pemberian rekomendasi atas usulan DAK daerah kabupaten/kota di wilayahnya. (hari)