Bara JP Bondowoso: Gunakan Plat Palsu, Mencoreng Nama Pemkab

oleh -188 Dilihat
oleh
Ketua DPC Bara JP Bondowoso, Edi Junaidi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Masih banyak kendaraan dinas operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, yang seharusnya disimpan dan diamankan di garasi instansi atau kantor selepas jam kerja, malah dibawa pulang ke rumah.

Sementara, biaya bahan bakar minyak (BBM), perawatan, perbaikan, dan pajak dibayarkan dengan anggaran negara.  Oleh karena itu, kerugian negara yang dibebankan kepada penyelenggara negara yang membawa pulang kendaraan dinas adalah pelanggaran.

Seperti halnya, yang saat ini menjadi suatu rahasia umum dan diperbincangkan oleh publik, baik secara lisan maupun di media sosial (medsos), dimana sebuah mobil Innova nopol P 1719 BS, yang mengalami kecelakaan di jalan raya di Dusun Randu Merak, Desa Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang ditengarai merupakan mobil dinas pejabat teras Pemkab Bondowoso, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kendaraan tersebut, mencoreng nama Pemkab Bondowoso, bahwasanya pelat nomor yang  digunakan adalah ‘palsu’, dimana seharusnya pelat mobil tersebut, seharusnya warna merah.

(Baca Juga : Mobil Dinas Pejabat Bondowoso Tabrak Sepeda Motor)

Hal ini dicetuskan oleh Ketua DPC Bara JP Bondowoso, Edi Junaedi, Senin (22/10/2018) di ruang kerjanya. Kejadian ini, sangat memalukan, jikalau mobil itu menggunakan pelat ‘palsu’.

“Kasus ini, sangat mencoreng Pemkab,” ucapnya.  Disamping itu, dia mengungkapkan, jika menilik UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara,” ujarnya.

Sebab,  tambah Edi, penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian negara, dan menguntungkan atau memperkaya pribadi penyelenggara negara atau keluarganya.

“Tapi, karena dilakukan secara masif dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama, sebagian PNS acuh terhadap tindak pidana ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Wahjudi Tri Atmadji,  tidak banyak memberikan komentar saat  ditanya kendaraan yang kecelakaan tersebut. “Silakan tanya ke Kepala Bagian (Kabag) Umum,” ringkasnya.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.