Bawa Sabu, Warga Simo Diamankan Reskrim Polsek Kedamean

oleh -107 Dilihat
oleh
Tersangka MH yang diamankan anggota Polsek Kedamean.

GRESIK, PETISI.CO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedamean Polres Gresik, mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial MH, dan berprofesi sopir warga Simo Gunung Barat Tol Gang Kali No. 2B, Kelurahan Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolsek Kedamean, AKP. Suparmin SH, mengatakan, setelah adanya informasi dari masyarakat, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan juga pengintaian di Jalan Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

“Tak lama kemudian, anggota Reskrim Polsek Kedamean melihat ada orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon warna merah Nomor polisi L 46XX ZB, dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, akhirnya pelaku MH (sopir) berhasil diringkus oleh petugas berikut barang bukti kepemilikan sabu,” ujar Kapolsek, Minggu (9/2/2020).

Masih Kapolsek, saat dilakukan penangkapan, dan penggeledahan terhadap diri tersangka, ditemukan atau didapatkan narkotika golongan 1 jenis sabu, yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 0,74 gram yang tengah dibawa oleh tersangka. Selain itu, dari diri tersangka juga ditemukan 1 buah HP Merk Nokia warna biru hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon warna merah nopol L 46XX ZB dan 1 STNK sepeda motor Yamaha Vixon.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kita amankan di Mapolsek Kedamean, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas AKP. Suparmin. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.