Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Bersama Panwaslu Kecamatan

oleh -97 Dilihat
oleh
Bawaslu Nganjuk gelar rakor bersama Panwaslu Kecamatan
Maksimalkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD

NGANJUK, PETISI.CO – Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, selaku ex-officio atau penanggung jawab Tim Fasilitasi Perseorangan Anggota DPD RI Tahun 2024, melaksanakan rapat koordinasi, bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk.

Acara tersebut digelar di Sekretariat Bawaslu Nganjuk, di jalan dermojoyo Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/2/2023).

Rakor yang diselenggarakan Bawaslu Nganjuk kali ini, bertujuan untuk mematangkan strategi pengawasan, pada tahap verifikasi faktual calon anggota DPD RI, yang saat ini sedang berjalan. Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Moh. Safi’il Anam, M.Pd.I.

“Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mematangkan alat kerja pengawasan, mekanisme dan prosedur kerja saat mengawasi tahap verifikasi faktual bakal calon DPD,” ujar Anam.

Lebih lanjut, Anam menekankan dua hal penting, yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, dalam tahap verifikasi faktual. Yakni berkaitan dengan prosedur, dan pembuktian kebenaran dukungan dari pendukung balon DPD RI.

“Dua hal penting yang harus kita perhatikan. Pertama, bekerja sesuai dengan prosedur. Artinya, KPU harus berkerja melakukan verifikasi faktual, sesuai prosedur yang diatur dalam, PKPU nomor 10 Tahun 2022. Kedua, memperhatikan aspek substansi. Yaitu berkaitan dengan dukungan, untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung, dan kebenaran dukungan bakal calon anggota DPD. Dua hal ini lah fokus pengawasan kita,” lanjut Anam.

Sementara itu, Anam menjelaskan, tahap verifikasi faktual ini, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan bisa dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). Adapun verifikasi faktual, telah dimulai sejak tanggal 6 Februari hingga 26 Februari 2023.

“Dalam pelaksanaannya, teman-teman Bawaslu Nganjuk pada saat pengawasan verifikasi faktual, akan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa,” ujar Anam.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Divisi Teknis Nanang Wahyudi S.E, selaku narasumber menyampaikan, dari 16 bakal calon anggota DPD, baru 10 bakal calon DPD yang data sampel verfaknya masuk di KPU Nganjuk. Sedangkan hingga hari ini, sudah ada sebanyak 573 data sampel verfak sudah diterima.

Nanang menerangkan, terdapat sejumlah metode verifikasi faktual, yang diterapkan terhadap dukungan bakal calon anggota DPD RI. Metode itu dilakukan, dengan menemui pendukung, di tempat tinggalnya atau di tempat lain, dan meminta bakal calon anggota DPD atau petugas penghubung, untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS, atau di tempat lain yang telah disepakati.

“Petugas kemudian mencocokkan nama, dan alamat pendukung, yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS, dengan KTP-el atau Kartu Keluarga milik pendukung, untuk memeriksa kebenaran dukungan yang diberikan. Jika pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan di suatu tempat, verifikasi faktual, dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi, yakni dengan melakukan panggilan video,” pungkas Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menambahkan, apabila petugas mendapati pendukung berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, baik PPK maupun PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya, yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka status dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (irzi)

No More Posts Available.

No more pages to load.