Madiun, Petisi.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun melakukan pengawasan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di sel tahanan (Rutan) Polres Madiun, Rabu (27/11/2024).
Sebanyak 14 orang tahanan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di Rutan Polres Madiun tersebut. Para tahanan tampak antusias memberikan hak pilihnya dengan mencoblos di balik jeruji besi. Meski di dalam sel, pencoblosan berjalan aman dan lancar.
“Kami mengawasi pelaksanaan pencoblosan di TPS 02 dan 03 di Desa Kaibon, Kecamatan Geger bagi tahanan yang ada di Polres Madiun,” Ujar Qoirul Anam, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Madiun.
Menurut Anam, sebelumnya Bawaslu berkoordinasi dengan Polres Madiun terkait pengawasan tahanan yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024. Hal ini dilakukan guna menjaga kerahasiaan pemilih.
Sedangkan proses pencoblosan dilakukan di bilik suara khusus yang disediakan di dalam area sel tahanan. Pelaksanaan pencoblosan pun berjalan tertib, aman, dan lancar dengan pengawalan petugas dari Polres Madiun.
“Kami bersama Polres Madiun dan KPU memastikan para tahanan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Madiun, Iptu Misbakhul Munir mengungkaokan, sebanyak 14 orang tahanan di rutan Polres Madiun ber-KTP Kabupaten Madiun. Terdiri dari 1 orang perempuan dan 13 laki-laki.
“Sudah kita koordinasikan dengan KPU Kabupaten Madiun dan terbit surat pindah memilih di Desa Kaibon, sehingga para tahanan ini bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Madiun serta Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim,” jelasnya. (iya/adv)