Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

oleh -200 Dilihat
oleh
Bea Cukai Kediri memusnahkan barang-barang ilegal

KEDIRI, PETISI.CO – Berperan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Bea Cukai Kediri terus berupaya menindak tegas peredaran barang ilegal dengan cara dimusnahkan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Selasa (22/11/2022).

“Kami memusnahkan sebanyak 7.527.877 batang rokok ilegal berbagai jenis, 339 botol miras ilegal, serta 925 mililiter liquid vape yang juga ilegal. Senilai total nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 8.561.173.630 miliar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Cukai Kediri, Sunaryo.

Menurutnya, pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini hasil penindakan sejak awal tahun hingga bulan Oktober 2022 dan Operasi Gempur Periode I tanggal 17 Mei – 18 Juni 2022 serta Operasi Gempur Periode II tanggal 12 September – 15 Oktober 2022.

Dalam kurun waktu 2022 hingga Oktober lalu, Kantor Bea Cukai Kediri telah melakukan penindakan di bidang cukai berjumlah 111 Surat Bukti Penindakan (SBP), 4 di antaranya berlanjut hingga proses penyidikan. Dan tiga kasus lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wilayahnya masing-masing.

“Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut, mencapai Rp 4.544.283.825 milyar,” ungkap Sunaryo. (bmb)

No More Posts Available.

No more pages to load.