Bea Cukai Madiun Bersama Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Magetan Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

oleh -72 Dilihat
oleh
Ratusan bungkus rokok ilegal yang diamankan

MAGETAN, PETISI.CO – Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun dan Tim Operasi Gempur Rokol Ilegal Kabupaten Magetan, menyita 750 batang rokok ilegal hasil operasi pemberantasan rokok ilegal di beberapa wilayah Magetan, Rabu (29/05/2024).

Pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan secara berkala setiap bulannya dengan koordinator dari Satpol PP Kabupaten Magetan bersama tim operasi.

“Hari ini tim operasi melakukan terjun lapang dari toko satu ke toko lain dengan mendatangi beberapa toko yang jauh dari jalan raya. Karena berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan lebih berpotensi toko yang berada jauh dari jalan raya,” terang Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP Magetan.

Pada operasi hari ini tim menemukan rokok ilegal sejumlah 6 slop dengan jenis rokok merk Joss 2 slop, merk SB 1 slop, merk Hoki 1 slop, merk Bleck 1 slop dan merk jaya 1 slop, di sebuah toko di wilayah Desa Dadi, Kecamatan Plaosan.

“Menurut keterangan dari pemilik toko, rokok ilegal tersebut didapatkan dari sales jajan anak yang juga membawa rokok ilegal, dan pelangan rokok ilegal itu merupakan warga yang bekerja di sawah/kebun,” jelasnya.

Dari operasi yang dilakukan ditemukan 720 batang rokok ilegal dan melakukan penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.