Bulan Ramadan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

oleh -175 Dilihat
oleh
Minibus tersangka pengangkut rokok ilegal yang berhasil diamankan dan temuan rokok ilegal

MALANG, PETISI.CO – Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang pada bulan Ramadan 1445H atau pada pertengahan Maret tahun 2024 M kembali menangkap pelaku pengedar rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

Dalam siaran pers Bea Cukai Tipe Madya Malang menerangkan bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya terduga pengiriman menggunakan sarana kendaraan roda empat jenis minibus warna putih berplat B 1xx9 KIF dengan angkutan rokok berjumlah besar. Dari Pagelaran Malang selatan Kabupaten Malang menuju arah ke Blitar, kemudian tim Bea Cukai menindaklanjuti dengan melakukan operasi darat, Minggu (17/3/2024).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Ir Gunawan Tri Wibisono mengungkapkan, keberhasilan tim bea cukai Malang melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar rokok ilegal ini setelah mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Pagelaran menuju bagian selatan Malang.

“Dari informasi diketahui rokok ilegal dikirim menggunakan mobil minibus warna putih yang kemudian tim Bea Cukai melakukan patroli darat di jalur bagian selatan Malang arah Blitar,” bebernya.

“Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar,” sambung Gunawan Tri Wibisono.

Dari hasil pemeriksaan pada minibus tersebut didapati rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.140 bungkus dengan total 140.800 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 141.864.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 76.688.800. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.