Transaksi Narkoba di Bulan Ramadan, Dua Warga Banyu Urip Lebaran di Penjara

oleh -774 Dilihat
oleh
Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Pakal

SURABAYA, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Pakal berhasil mengungkap dengan mengamankan dua pemuda yang diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 29 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB di perempatan Jl. Kapasan, tepatnya di depan Kia-Kia Surabaya.

Tersangka berinisial D (25) warga Banyu Urip Wetan, Kel. Banyu Urip, Kec. Sawahan Surabaya dan ADP (28) karyawan ekspedisi warga Banyu Urip Kidul, Kel. Banyu Urip, Kec. Sawahan Surabaya.

Kapolsek Pakal, Kompol I made Jati Negara SH, membenarkan, bahwa pada hari Jumat 29 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Perempatan Jl. Kapasan Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

“Kedua tersangka tersebut membeli, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, yaitu dengan cara membeli dua poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,34 gram pada bandar yang berada di Jl. Kunti seharga Rp. 260.000 dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari badan tersangka,” ungkap Kapolsek Pakal, Selasa (9/4/2024).

Dari tersangka D, lanjut Kapolsek Pakal, ditemukan 2 poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,34 gram dengan plastiknya dan 0,35 gram serta plastiknya.

“Selain itu anggota juga mengamankan 1 buah HP ITEL warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna abu abu hitam Nopol L 5735 ABN dan 1 buah celana jeans warna Hitam,” ujar Kompol Made.

Sementara, tambah Kompol Made, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dari dalam saku belakang sebelah kiri celana yang dipakai oleh tersangka D. Sedangkan uang yang dipakai untuk membeli sabu tersebut dari temannya berinisial ADP, dengan cara mentransfer ke M-Banking BCA HP milik D dari M-Banking BCA milik A.

Menurut pengakuan D semua itu atas suruhan A yang merupakan temannya, yang menyuruh untuk membeli 2 poket sabu tersebut dengan berat 0,34 gram dan 0,35 gram.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka ADP di dalam rumahnya Jl. Banyu Urip Kidul sekira pukul 23.00 Wib dan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah HP VIVO tipe V 2022 warna biru, 4 buah korek api gas dan 1 buah sekrop dari sedotan,” terang perwira menengah dengan satu melati di pundak ini.

Sesuai pengakuan tersangka D, bahwa tersangka A sudah menyuruhnya untuk membeli barang berupa narkotika jenis sabu itu sebanyak kurang lebih 15 kali dalam kurun waktu 5 bulan sampai saat tertangkap.

Sedangkan bandar dengan panggilan CAK telah dibuatkan DPO dengan ciri ciri wajah bulat, kulit Sawo matang, tinggi kurang lebih 165 Cm, mata bulat, dengan ciri kas selalu mengunakan topi.

Tersangka D mengaku, setiap dalam melakukan transaksi selalu bertemu langsung dengan bandarnya dan tidak mengunakan komunikasi dengan cara langsung menemuinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pakal untuk dilakukan penyidikan. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.