Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

oleh -77 Dilihat
oleh
Barang ilegal dimusnahkan di lokasi PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto.

SIDOARJO, PETISI.CO – Barang ilegal Sekitar 11 juta, atau tepatnya 10.960.000 batang rokok dan 5.610 mililiter HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) serta 159 botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) telah dimusnahkan KPPBC TMP B Sidoarjo atau Bea Cukai Sidoarjo, Selasa(13/07/2021) siang.

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi yang digelar dalam kurun waktu Bulan Agustus 2020 hingga Bulan Maret 2021.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pantjoro Agoeng menegaskan kalau BKC ilegal yang dimusnahkan, diperkirakan bernilai Rp 11 miliyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliyar.

BKC ilegal tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan RI sesuai surat nomor S-110/MK.6/KN.5/2021 tanggal 04 Juni 2021 dan surat nomor S-111/MK.6/KN.5/2021 tanggal 04 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau nama Menteri Keuangan.

Ia katakan, untuk proses pemusnahannya akan dilakukan dilokasi PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Mojokerto, dibawah pengawasan tim pengawas pemusnahan. “Namun, secara simbolis dilakukan seremonial pemberangkatan truk pengangkut BKC ilegal dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo menuju tempat pembakaran, yang dihadiri oleh pejabat dari Kanwil DJBC Jatim I dan Pomal Juanda,” kata Pantjoro Agoeng.

Menurutnya, dalam kurun waktu 6 tahun ini, berbagai upaya telah dilakukan Bea Cukai Sidoarjo untuk memberantas BKC ilegal, mulai secara preventif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan maupun iklan layanan masyarakat melalui berbagai media.

“Baik itu media elektronik, media online, media sosial, media cetak, media luar ruang (billboard), media lainnya (leaflet, stiker). Bahkan dalam bentuk penindakan atas pelanggaran, dan kegiatan operasi pasar bersama berkolaborasi dengan Pemda Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Lanjutnya, Bea Cukai Sidoarjo secara persuasif juga mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik BKC Rokok, HPTL Vape/e-liquid, maupun MMEA.

“Baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredarannya, agar penerimaan keuangan negara dari sektor cukai optimal dan terwujud iklim usaha yang kondusif,” harap Pantjoro Agoeng. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.