SURABAYA, PETISI.CO – Pembeli sepeda motor hasil curian, Andi Kusumajaya (42), diadili di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung online, Rabu (15/7/2020). Dia didakwa sebagai penadah motor tanpa STNK dan BPKB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pompy Polansky SH dari Kejari Surabaya, hanya membacaan dakwaan saja. Belum menghadirkan para saksi di persidangan.
Karena itu majelis hakim yang memimpin persidangan, usai pembacaan dakwaan langsung mengetuk palu. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Andi Kusumajaya pada 3 Maret 2020 sekitar pukul 14.00, membeli motor Honda CRF di Jalan Sidonipah Surabaya.
Motor warna hitam tanpa STNK dan BPKB yang dibeli dari Udin (DPO), itu harganya Rp 9 juta. Jauh dari harga pasaran.
Oleh terdakwa sepeda motor tersebut dijual lagi kepada orang lain, dengan perantara Moh Ruji alias Samsul (berkas terpisah), dengan harga Rp 10 juta.
Terdakwa mengetahui kalau sepada motor tersebut adalah hasil kejahatan dengan pelakunya Nizar Darmawan Baresi alias Resi (berkas terpisah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP. (pri)







