Berakhirnya Jabatan Kades Grujugan Lor Menui Masalah

oleh -137 Dilihat
oleh
Ilustrasi
Irban III Inspektorat Bondowoso Diminta Bertanggung Jawab

BONDOWOSO, PETISI.CO – Berakhirnya jabatan kepala desa (Kades) Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darusollah, Kabupaten Bondowoso, menuai masalah. Pasalnya Nor Hasan Kades yang sudah purna ini, diduga menggadaikan tanah bengkok atau Tanah Kas Desa (TKD) ke pihak lain yang melebihi masa jabatannya.

Akibatnya, kasus ini mencuat ke permukaan dari berbagai sumber.

Meskipun demikian, Nor Hasan, dengan santai dan menepis adanya isu tersebut.

“Isu itu tidak benar. Semua aset desa sudah di serahkan ke desa,” jelasnya, Senin (12/7/2021).

Ditanya soal, aset desa lainnya seperti inventaris, yakni motor roda dua, laptop, meja, kursi, sisa keuangan ADD/DD tahun 2021, dan SPJ keuangan ADD/DD dari Januari hingga Juli 2021, serta dana BUMDes?. Dia mengungkapkan, semuanya sudah diserahkan ke desa.

“Semua aset desa sepenuhnya sudah diserahkan ke Pj Kades dan disertai dengan berita acara serah terima. Hanya saja, SPJ keuangan ADD dan DD belum diserahkan. Itupun sepakat semua desa se-kabupaten Bondowoso,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Pj Kades Grujugan Lor, Mawardi, mengatakan, sampai saat ini, aset desa belum diserahkan ke desa.

“Masih belum diserahkan ke desa, karena surat berita acara serah terima masih di kecamatan,” katanya.

Saya tidak mau menandatangani surat tersebut, karena tidak sepenuhnya aset desa diserahkan ke desa.

“Saya tidak akan menandatangani berita acara serah terima itu jikalau belum lengkap. Saya tidak akan mengambil resiko,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan dari salah satu aktivis pemerhati pembangunan di Bondowoso, Yudha, menyebutkan, tindakan menyewakan dan atau menggadaikan TKD itu, adalah perbuatan melawan peraturan.

Selain itu, Irban III Inspektorat Bondowoso, sebagai mitra kerja di Desa Grujugan Lor, harus bertanggung jawab atas semua kasus ini.

“Kenapa Irban III Ikebobolan, bagaimanakah cara untuk melakukan pemeriksaan terhadap di desa, sehingga terjadi demikian,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, mantan Kades Grujugan Lor itu jangan lari dari tanggungjawab atas kebijaksanaan selama menjadi Kades.

“Mulai dari tanggungjawab pelaksanaan APBDes hingga tanggungjawab moral seluruh kebijaksanaannya yang telah diperbuat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Yudha juga mengaku, bahwa dalam waktu juga siap untuk menggiring seluruh kebijaksanaan yang dilakukan oleh Nor Hasan selama menjadi Kades ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terkait dengan pelaksanaan dan penggunaan DD, ADD dan pendapat dari Perimbangan pajak serta Retribusi.

“Secepatnya kasus ini akan dilaporkan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, tanah bengkok yang digadaikannya, oleh Nor Hasan ke pihak lain dituangkan surat perjanjian pinjam uang dengan dibumbui materai serta stempel milik Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat.

Untuk mengelabui semua pihak, dalam surat perjanjian pinjam uang dengan menjaminkan tanah pertanian bukan tanah bengkok. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.