Selama PPKM Darurat Satgas Covid-19 Magetan Tidak Mengeluarkan Rekomendasi Hajatan

oleh -74 Dilihat
oleh
Cuplikan surat edaran larangan mengadakan hajatan.

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan tugas (Satgas) penanganan covid-19 Kabupaten Magetan mengeluarkan Surat edaran (SE) Nomor 360/989/403.204/2021 perihal pemberitahuan tidak memperkenankan adanya kegiatan masyarakat/hajatan selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Untuk Rekomendasi kegiatan masyarakat/Hajatan yang sudah dikeluarkan oleh satgas penanganan covid-19 Kabupaten Magetan dianggap tidak berlaku/Dicabut.

Hal ini di Sampaikan oleh Ari Budi Santosa SH MM, Ketua Satgas Kovid-19 Kabupaten Magetan, Senin (12/07/2021).

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Magetan Ari Budi Santosa menyampaikan hal ini menindak lanjuti Intruksi menteri dalam negeri (Imendagri) nomor 19 tahun 2021 Tentang perubahan Ketiga Intruksi Menteri dalam negeri nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus covid-19 diwilayah Jawa dan Bali.

Ari Budi menambahkan untuk kegiatan hajatan diperbolehkan namun hanya ijab kabul dan jumplahnya dibatasi 30 orang, Pemberlakuan ini berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat covid-19.

“Nantinya baik Satgas kecamatan, satgas desa, Satgas Kabupaten juga TNI dan Polri maupun Satpol PP akan mengawasinya,” terangnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.