BULUKUMBA, PETISI.CO – Kasus tambang ‘legal di Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berbuntut panjang dan teror pada wartawan yang memberitakannya. Hal itu dialami wartawan dari media Newszonamerah.com yang berada di wilayah Kabupaten Bulukumba. Mereka adalah Andi Burhanuddin terpaksa melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba.
“Saya bersama dua teman ini (Andi Arsyad dan Ahmad, red) mendatangi Polres menindaklanjuti dugaan pengancaman keresahan, kalau mendapatkan berupa ancaman pembunuhan dengan menggunakan Parang,” kata Andi Burhanuddin, di sela usai jalani pemeriksaan, Sabtu lalu.
Dia menjelaskan, ancaman teror dugaan perencanaan pembunuhan dengan parang di depan warkop Gedung 45 yang terkait kasus tambang ilegal. Apabila nantinya masih terus melakukan peliputan ataupun pemberitaan terkait tambang pasir di Swatani.
Menurut Andi Burhanuddin panggilan akrabnya, yang melakukan ancaman teror itu diduga seorang Adi Bupati Bulukumba.
“Dari gaya bicara Adi Bupati Bulukumba, orang yang mengancam. Apa maumu Tailaso/sambil Megang parang, tidak usah kau urusi tamban itu, meman saya punya, kau mau apa,” ujar Andi Bur menirukan.
Dia mengharapkan, dengan laporan yang dibuatnya, pihak kepolisian agar memberikan perlindungan wartawan dan segera ditangkap.
Sementara Ketua DPP SEKAT-RI, Muh. Iqbal Salim meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap, Andi Fian yang diduga adik Bupati Bulukumba mendesak polisi agar menangkap siapapun yang sengaja atau berusaha menghalang-halangi kerja pers.
“Kami sangat perihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi, penganiayaan pengeroyokan terhadap wartawan. Meminta kepada polisi merespon cepat kasus dugaan pengancaman tersebut. Selain itu, agar menindak para pelaku penghalang kerja pers dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan kepada pihak penegak hukum, bahwa kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Kami berharap kepolisian tidak ragu untuk menjerat siapapun pelaku kriminalisasi terhadap pekerja pers ke meja hijau, karena, kerja wartawan merupakan perpanjangan tangan rakyat yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Kalau ada pihak yang tidak suka kepada wartawan, artinya dia ada masalah dengan rakyat atau ada indikasi melanggar hukum, sehingga takut diberitakan oleh media, makanya mereka melakukan kriminalisasi untuk menghambat tugas wartawan,” imbuhnya. (rd)