Bersembunyi di Tulungagung, Buronan DPO Kejari Lubuk Linggau Sumsel Ditangkap Tim Tabur Kejagung

oleh -213 Dilihat
oleh
Buronan DPO Kejari Lubuk Linggau Sumsel diakawal ketat

TULUNGAGUNG, PETISI.COAS pria 40 tahun dengan alamat Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indrajaya Utara, Kabupaten Ogan Hilir Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI saat berada di rumah saudaranya di Desa/Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pada Rabu (22/06/2022) pagi.

AS sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 9.200.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo mengatakan,  pihaknya dalam hal ini sebatas membantu pengamanan buronan berinisial AS tersebut.

“Iya, kita sebatas membantu mengamankan saja,” terang Agung saat dihubungi awak media, Rabu (22/06/2022) sore.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, setelah AS ditangkap dari tempat persembunyiannya, AS dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan kemudian dibawa ke Kejati Jawa Timur, selanjutnya, diterbangkan ke Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini telah berjalan dan AS ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan Surat Penetapan DPO yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir,” jelas Agung.

Ditambahkan Agung, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020, penyidik telah menetapkan delapan tersangka di antaranya adalah Munawir ketua Komisioner Bawaslu Muratara, MAA anggota Bawaslu Muratara, PL anggota Bawaslu Muratara, SZ bendahara Bawaslu Muratara, dan KRP staf Bawaslu Muratara.

Diketahui juga, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan TA dan HD yang saat itu merupakan koordinator sekretariat (korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.