Bersihkan Rumah, Warga Sememi Temukan Granat dan Mortir

oleh -385 Dilihat
oleh
Tim Gegana Polda Jatim mengamankan granat dan mortir

SURABAYA, PETISI.CO – Sebuah granat jenis nanas dan mortir 60 ditemukan di rumah warga yang berada di kawasan Jl. Sememi Baru, Gg 11, RT 5 Kelurahan Sememi, Kec. Benowo Surabaya.

Granat jenis nanas dan 1 buah mortir 60 dengan No (HE. 60 Mrt M.L KV/YU Lot 10/60) itu, ditemukan Tony pemilik rumah saat bersih-bersih menemukan benda di dalam kardus dengan kondisi terbungkus lakban.

Kemudian benda yang telah terbungkus lakban tersebut dibuka oleh Tony dan ternyata berisi satu buah granat jenis nanas dan satu buah mortir 60.

Selanjutnya oleh Tony, kardus tersebut ditaruh di atas dinding tembok depan rumahnya dan kemudian menghubungi Babinsa 0830/06 Benowo Kel. Sememi, Sertu Khusnudin.

Granat tersebut dilaporkan ditemukan pada Kamis (28/9/2023) pukul 20.30 WIB oleh Tony (pemilik rumah), ia yang pertama kali menemukan granat dan mortir.

“Kemudian benda yang terbungkus lakban tersebut saya buka dan ternyata berisi 1 buah granat jenis nanas dan 1 buah mortir 60. Selanjutnya kardus itu saya taruh di atas dinding tembok depan rumah, kemudian saya langsung menghubungi Babinsa 0830/06 Benowo Kel. Sememi, Sertu Khusnudin,” ungkap Tony.

Selanjutnya pukul 20.45 WIB, Babinsa, Sertu Khusnudin mengamankan 1 buah granat jenis nanas dan 1 buah mortir 60 tersebut ke Makoramil 0830/06 Benowo, untuk dilakukan tindak lanjut dengan menghubungi Polsek Benowo dan Gegana Polda Jatim.

Anggota Polsek Benowo dipimpin Kapolsek AKP Nurdianto, langsung tiba di Makoramil 0830/06 Benowo. Pada pukul 23.55 WIB Tim Gegana Polda Jatim datang di Koramil Benowo yang dipimpin Kasubden Jibom, AKP Agus Hariono.

Selanjutnya dilaksanakan tindakan pengamanan dengan membungkus kembali 1 buah granat jenis nanas dan 1 buah mortir 60 tersebut. Kegiatan itu berjalan hingga pukul 00.00 WIB, yaitu Tim Gegana Polda Jatim telah selesai melaksanakan tindakan pengamanan dengan mengevakuasi 1 buah granat jenis nanas dan 1 buah mortir 60 untuk dilaksanakan tindakan lebih lanjut. (bah)