BONDOWOSO, PETISI.CO – Mengingat faktor kebutuhan kerja yang tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ada di kantor pemerintahan, seperti halnya, tenaga kebersihan dan penjaga malam, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso mempekerjakan tiga orang tenaga baru yang bekerja berdasarkan surat perjanjian dan tidak menggunakan outshorshing, lantaran gaji yang diberikannya dibawah Upah Minimum Regional (UMR).
”Mereka bekerja berdasarkan surat perjanjian, tidak ada SK. Mereka pun, tidak menuntut untuk menjadi CPNS,” jelas, Plt kepala BKD Bondowoso, Apil Sukarwan yang didampingi Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi, Munir, Rabu (10/3/2021), di ruang kerjanya.
Selain itu ia mengatakan, mereka di gaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Rekening bercantum belanja tenaga kebersihan, dengan sub kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor.
“Nama kegiatan di APBD adalah penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah. Outsourcing itu dilakukan ketika kebutuhan tenaga dalam jumlah besar dan upahnya UMR. Di sini tambahan tenaganya sedikit dan gajinya tidak seberapa,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pihak BKD Bondowoso dituding menyalahi aturan, lantaran ditengarai mengangkat tenaga honorer baru.
Dari tiga nama tenaga sukwan tersebut, satu diantaranya bawaan Apil Sukarwan atau Plt Kepala BKD. Sedangkan dua orang tenaga lagi, bawaan Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi, Munir. (tif)