BNN Surabaya Klarifikasi Temuan Siswa SMP Terindikasi Narkoba, Libatkan Keluarga dalam Pencegahan

oleh -2118 Dilihat
oleh
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum

Surabaya, petisi.co – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., menyampaikan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan peredaran narkoba. Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi D DPRD Surabaya yang membahas perlindungan anak dan keluarga dari bahaya narkoba. Rapat tersebut digelar di gedung DPRD Yos Sudarso lantai III, pada Selasa (25/11/2025).

Kombes Pol. Heru Prasetyo menyambut baik undangan rapat tersebut dan menegaskan bahwa keluarga adalah fondasi utama dalam mencegah peredaran gelap narkotika.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Heru Prasetyo juga meluruskan informasi terkait kegiatan yang dilakukan pada 7 November lalu. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah pemeriksaan atau tes urine, melainkan screening. Dalam screening tersebut, ditemukan 15 siswa SMP di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, yang terindikasi menggunakan narkoba.

“Dalam screening, parameternya bukan positif atau negatif, karena itu mendasari pengakuan. Yang di-screening bukan hanya narkotika, tetapi juga perilaku merokok, penggunaan alkohol, dan zat adiktif lainnya seperti pil koplo dan lem,” jelas Kombes Pol. Heru Prasetyo.

Ia juga menyoroti pentingnya klarifikasi informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, BNN Provinsi seharusnya memberikan hak jawab atau klarifikasi terkait pernyataan yang telah dikeluarkan, untuk menghindari potensi ketidaksinkronan informasi antara provinsi dan kota.

Menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatan BNN Kota Surabaya dalam kegiatan tes urine yang diberitakan sebelumnya, Kombes Pol. Heru Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar karena pernyataan tersebut berasal dari BNN Provinsi dan pihaknya belum menerima data terkait hal tersebut. Namun, BNN Kota Surabaya terlibat dalam operasi di Jalan Kunti, meskipun tidak pada titik lokasi screening.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Heru Prasetyo menjelaskan bahwa rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba terdiri dari dua jenis, yaitu rehabilitasi sosial dan kesehatan. Kota Surabaya memiliki tiga lembaga rehabilitasi sosial yang dibangun oleh Dinas Sosial, serta beberapa puskesmas yang memiliki IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang menyediakan layanan rehabilitasi.

“Masyarakat memiliki peluang untuk melaporkan diri ke IPWL, termasuk BNN, untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi,” ujarnya

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan positif yang melibatkan pemuda. Anggota dewan menekankan pentingnya menghindari kegiatan seremonial dan lebih fokus pada kegiatan yang berdampak nyata, seperti program ketahanan keluarga anti-narkotika dan melibatkan remaja sebagai teman sebaya.

Kombes Pol. Heru Prasetyo juga menyampaikan bahwa BNN memiliki program aksi nasional bernama “Ananda” yang fokus pada anak-anak sebagai garda depan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“BNN Kota Surabaya siap bekerjasama dan berbagi modul ketahanan keluarga anti-narkotika dengan pemerintah kota,” tegas

Sesuai dengan ketentuan pasal 54 Undang-Undang Narkotika, pengguna, penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi. Prinsip ini menjadi landasan dalam penanganan kasus narkoba di Surabaya.

“Saya janjikan kepada pimpinan tadi bahwa besok pagi saya akan hadir di SMP 44 Untuk mencari tahu, karena sesuai dengan ketentuan pasal 16 perda 8 tahun 2024 kami akan melakukan pendampingan sesuai amanat perda tersebut,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.