Bos CV Sentoso Seal Ditahan, 108 Ijazah Karyawan Disita Polisi

oleh
oleh
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji

Surabaya, petisi.co – Kasus penahanan ijazah oleh pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya memasuki babak hukum. Setelah sebelumnya membantah telah menahan dokumen milik karyawan, Diana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Polda Jatim menemukan 108 ijazah eks karyawan di kediamannya.

Kebohongan Diana terbongkar usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, membawa kasus ini ke publik. Sebelumnya, Diana sempat menemui Armuji untuk meminta maaf, namun tetap bersikukuh tidak menahan ijazah. Fakta di lapangan berkata lain, penemuan ratusan dokumen membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap hak pekerja.

“Kalau memang ada ijazah, ya balekno (kembalikan saja), supaya tidak berlarut-larut. Tapi dia tetap bersikeras menolak. Ini bukan lagi ranah Pemkot, tapi ranah hukum,” tegas Armuji, Selasa (27/5/2025), di rumah dinasnya.

Ia juga mempertanyakan motif penahanan dokumen tersebut. “Ijazah itu tidak bisa dijual. Mosok demi Rp 2 juta tega menahan masa depan orang? Itu tidak sepadan,” sindirnya.

Dalam surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh kuasa hukumnya, Elok Kadja, Diana akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.

“Saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya yang merugikan para korban. Saya minta maaf dan bersedia memberikan kompensasi atas pengurusan dokumen,” tulis Diana, 47 tahun, dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani atas kesadaran pribadi.

Tak hanya ijazah, Diana juga dilaporkan menahan dokumen pribadi lain seperti KTP, KK, SIM, SKCK, hingga buku nikah milik para karyawan. Sebanyak 38 dokumen dibawa kuasa hukumnya ke rumah dinas Wawali, namun diarahkan untuk diserahkan ke Polda Jatim sebagai bagian dari proses hukum.

“Karena Pak Armuji adalah tokoh Surabaya, kami datang meminta arahan. Polda Jatim sempat menolak dokumen tersebut karena tidak terkait langsung dengan perkara,” jelas Elok.

Dokumen dari sekitar 35 mantan karyawan akan dikembalikan melalui Elok Kadja Law Firm, sementara ijazah yang telah disita polisi akan dikembalikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Wakil Wali Kota Armuji menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena terhadap karyawan.

“Penahanan dokumen pribadi adalah pelanggaran serius. Hak pekerja harus dihormati. Hukum harus berjalan, dan siapa pun yang melanggar harus mempertanggungjawabkannya,” tegasnya. (dvd)