Tuban, petisi.co – Petugas dari kantor Bea Cukai, Satpoll PP, TNI dan Polri menggelar operasi rokok ilegal di sejumlah toko-toko klontong di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai dari Kecamatan Tuban, Kecamatan Palang, Kecamatan Semanding dan Kecamatan Merakurak, pada Selasa sore (15/10/2024).
Petugas menyisir toko-toko klontong yang berada di tepi jalan hingga memasuki pemukiman padat penduduk guna memastikan tidak adanya peredaran rokok ilegal. Meski petugas tak mendapati penjual yang memperjual belikan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi untuk gempur rokok ilegal dan larangan menjual rokok tanpa cukai.
Lewat razia ini petugas bea cukai berusaha menekan peredaran rokok ilegal, mengingat peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan daerah dan negara. Sebab pendapatan dari penjualan rokok menjadi sumbangsih bagi pembiayaan kesehatan dan kesejahteran masyarakat.
Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro, Eko Widjayanto mengatakan, hari ini team dibagi menjadi 2 untuk menyisir beberapa Kecamatan di Kabupaten Tuban. Rokok ilegal menjadi sasaran utama karena berpotensi merugikan pendapatan daerah dan negara.
“Kami hari ini dari Bea Cukai Bojonegoro bersama dengan Satpol PP tuban melakukan operasi bersama memberantas rokok ilegal. Hari ini kita terbagi 2 team, terbagi ke Semanding-Merakurak dan Kota Tuban-Palang,” ujar Eko sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Eko menambahkan, Bea Cukai Bojonegoro tidak hanya melakukan razia akan tetapi juga memberikan edukasi ke pemilik toko untuk tidak menjual rokok tanpa cukai. Sebanyak 30 titik yang diperiksa tidak ada temuan sama sekali.
“Alhamdulillah dari 2 team tidak ada temuan itu artinya edukasi yang selama ini kita lakukan berjalan dengan baik serta kita selalu edukasi kalo rokok ilegal itu tidak baik dan tidak benar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Budang Penegak Hukum Undang-Undang Daerah Satpoll PP Tuban, Siswanto menuturkan, Kabupaten Tuban ini sebagai daerah jalur perlintasan peredaran rokok ilegal yang diproduksi home industri yang berada di Jawa Timur.
“Tuban ini sebagai lewatan dari pada pengedaran rokok ilegal yang diproduksi oleh home industri dari Kota-kota yang berada di Jawa Timur,” tuturnya.
Perlu diketahui pada tahun 2024 razia rokok ilegal di Kabupaten Tuban sudah dilakukan sebanyak 46 kali dengan hasil barang sitaan 1120 batang rokok ilegal dari berbagai Kecamatan yang berbeda. (ric)







