BUMDes se Kecamatan Ngunut Ikuti Bimtek Proses Pendaftaran Badan Hukum

oleh -224 Dilihat
oleh
Forum BUMDes Kecamatan Ngunut Adakan Bimtek proses pendaftaran badan hukum.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Forum BUMDes Kecamatan Ngunut melakukan bimbingan teknis (Bimtek) dan pengawalan serta pendampingan terhadap anggotanya sebanyak 18 BUMDes se Kecamatan Ngunut di warung Pendopo wisata kuliner Balong Kawuk, Sabtu (9/10/2021).

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah dilaksanakannya rapat koordinasi (Rakor) pada akhir bulan September tepatnya (29/9/2021) lalu. Dengan tujuan, agar 18 BUMDes yang ada di Kecamatan Ngunut segera bisa terverifikasi ke dalam badan hukum sesuai sebagaimana tertuang dalam Permen no 11 dan Permendesa no 3.

Joko Ibrahim (baju putih) didampingi ketua BUMDes Sumber Mulyo Desa Sumberejo kulon saat memberikan keterangan.

Dalam kegiatan bimtek kepada BUMDes se Kecamatan Ngunut dengan melibatkan pendamping ahli dari Kabupaten Tulungagung serta pendamping lokal desa untuk mengawal proses pendaftaran badan hukum BUMDes pada tahapan selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Joko Ibrahim selaku ketua forum BUMDes Kecamatan Ngunut kepada awak media seusai kegiatan.

Selain itu, Joko Ibrahim mengatakan input dari pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut untuk menggelorakan proses pendaftaran badan hukum terhadap BUMDes.

Menurut Joko Ibrahim, 2 Minggu kedepan ditargetkan proses verifikasi untuk proses pendaftaran badan hukum BUMDes se Kecamatan Ngunut selesai.

“Target kita upayakan 2 Minggu setelah ini sudah selesai semuanya. Ini untuk BUMDes se Kecamatan Ngunut,” ujarnya saat di lokasi.

Masih menurut Joko, rincian detail dari 18 BUMDes yang ada di Kecamatan Ngunut tercatat 2 BUMDes dalam tahap perbaikan dokumen, 2 BUMDes mulai proses pendaftaran, 12 BUMDes dalam tahap verifikasi nama dan 2 BUMDes lainnya belum verifikasi nama.

“Dan Alhamdulillah, 2 BUMDes yang belum melakukan proses pendaftaran nama hari ini sudah terselesaikan,” imbuhnya.

“Jadi, proses ini kita masih ada PR sekitar 14 BUMDes yang nanti kita akan serempakkan untuk melakukan persiapan berikutnya,” jelasnya.

Joko Ibrahim menegaskan, proses pendaftaran badan hukum BUMDes tidak bisa dilakukan sendiri oleh desa atau pemerintah desa, namun tetap melibatkan pihak/dinas terkait lainnya.

“Dalam kegiatan ini verifikasi/ pendaftaran ini tidak bisa dilakukan sendirian, artinya kerjasama dari pemerintah desa, BUMDes, pendamping dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) selaku pembina itu berkolaborasi dalam mensukseskan ini,” tegasnya.

Lanjut Joko Ibrahim mengatakan, dari pihak DPMD Kabupaten Tulungagung berharap sampai batas akhir tahun 2021 proses pendaftaran badan hukum seluruh BUMDes se kabupaten diharapkan selesai.

“Harapannya DPMD ini segera selesai. Kalau bisa ini sebulan atau akhir tahun (2021) sudah selesai semua dari 257 Bumdes. Dan ini menggelorakan seluruh pendamping kabupaten untuk melakukan pendampingan pengawalan proses pendaftaran badan hukum BUMDes,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.