Bupati Anna Mu’awanah Berhalangan Hadir di Pelantikan PAW Fraksi Golkar, Ada Agenda Lain Yang Bersamaan

oleh -77 Dilihat
oleh
Sekretaris Dewan, Edy Susanto

BOJONEGORO, PETISI.CO – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah berhalangan hadir di Rapat Paripurna Istimewa yang digelar DPRD Bojonegoro, Kamis (29/6/2022) dikarenakan ada agenda lain yang bersamaan. Rapat paripurna istimewa itu mengagendakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Edy Susanto menjelaskan Rapat Paripurna Istimewa tersebut didasari usulan dari partai Golongan Karya (Golkar) terkait PAW. Pihaknya menjadwalkan rapat paripurna setelah SK Gubernur Jatim turun.

“Karena adanya disposisi tersebut, Sekretariat mengusulkan agenda dilakukan pada tanggal 28 Juni. Dengan pertimbangan dan sudah adanya koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mengakomodir permintaan dari partai Golkar untuk melakukan pelantikan pada bulan Juni ini,” terangnya.

Dia menjelaskan, sebelum rapat Banmus pada 24 Juni, pimpinan dan anggota DPRD sudah mengetahui jika Bupati Anna tidak bisa hadir jika rapat paripurna tanggal 29 Juni, karena ada agenda lain yang terjadwal jauh sebelumnya. Namun demikian, rapat Banmus menyepakati tanggal 29 Juni.

“Kita juga sudah menyiapkan materi-materi dan usulan pada saat rapat. Cuma saat rapat Banmus disepakati dan ditetapkan pada tanggal 29 Juni itu,” ungkapnya.

Sekwan juga mengimbuhkan, bahwa sebelum Banmus menggelar rapat, Pimpinan dan anggota dewan sudah menyetujui Bupati Anna tidak bisa hadir jika paripurna digelar pada 29 Juni, karena Bupati ada agenda lain yang sudah terjadwal lama. Namun demikian, rapat Banmus kemudian tetap menjadwalkan rapat Paripurna Istimewa digelar pada 29 Juni.

“Bupati sudah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena ada agenda lain. Dan empat pimpinan DPRD sudah menyetujuinya, yakni saat rapat Banmus pada 24 Juni lalu. Sebab Bupati ada agenda tanggal 29 Juni yang terjadwal lebih dulu. Dan pelaksanaan rapat paripurna istimewa tersebut sudah sesuai dengan pasal 135 tatib,” pungkasnya. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.