Bupati Arifin Ajak Masyarakat Trenggalek Memanfaatkan Program PTSL

oleh -94 Dilihat
oleh
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat melaunching program PTSL Tahun 2021

TRENGGALEK, PETISI.CO – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengajak masyarakat Trenggalek untuk bisa benar-benar memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mendapatkan hak legalitas atas bidang tanah yang dimiliki.

Hal itu disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat melaunching program PTSL Tahun 2021 di Kantor Desa Prambon Kecamatan Tugu, Rabu (20/1/2021).

Dengan biaya yang lebih terjangkau dan pengurusan secara kolektif, PTSL menjadikan pengurusan hak atas tanah di masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat. Untuk itu Bupati Nur Arifin mengajak masyarakat Trenggalek benar-benar memanfaatkan program PTSL ini guna mendapatkan hak legalitas atas bidang tanah yang dimiliki.

“Kita mendorong masyarakat agar sadar dan semangat menyertifikatkan tanahnya.  Memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sehingga ke depan tidak terjadi sengketa dan lain sebagainya,” tutur Bupati Nur Arifin.

Bupati Trenggalek juga berharap kedepan seluruh bidang tanah di Kabupaten Trenggalek bisa terpetakan secara digital.  Sehingga didapatkan batas-batas yang jelas agar bisa menjadi salah satu panduan Pemerintah dalam merumuskan suatu kebijakan.

“Ini nanti bisa menjadi panduan kita mengambil kebijakan, satu peta satu data dari sumber yang dimiliki oleh BPN,” imbuh Bupati Nur Arifin.

Sementara itu Kepala BPN Trenggalek, Kusworo Samsi menyampaikan bahwa pada Tahun 2021 BPN Trenggalek mendapatkan target sebanyak 46.250 sertifikat tanah dan juga peta bidang tanah sebanyak 30.000 yang tersebar pada 27 Desa di 11 kecamatan.

Lebih lanjut, pelaksanaan PTSL di tahun ini akan menggunakan konsep desa lengkap.  Ditargetkan program sertifikasi tanah pada sebuah desa bisa dituntaskan dalam satu kali tahun anggaran.

“Dengan konsep desa lengkap, seluruh desa terpetakan jadi tidak ada lagi yang tertinggal,” jelas Kusworo.

Kusworo juga menambahkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Trenggalek bisa tersertifikasi dan terpetakan di tahun 2024 mendatang.(kmfo/par)

No More Posts Available.

No more pages to load.