Bupati Bondowoso Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ 2022

oleh -154 Dilihat
oleh
Bupati Salwa Arifin bersama Pimpinan DPRD Bondowoso dalam rapat paripurna

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2022, Senin (3/4/2023).

Dengan berakhirnya masa penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022, maka sebagaimana amanat undang-undang, bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ tahun 2023 kepada DPRD Bondowoso yang didalamnya memuat penjabaran APBD tahun anggaran 2022 sebagai sarana untuk melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan.

Dalam sambutannya Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Begitu pula dengan rekan-rekan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan segenap pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2022.

“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya, ini sebuah penghargaan,” kata orang nomor satu di Bondowoso itu.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir, ketika dikonfirmasi, mengungkapkan, LKPJ dari pihak eksekutif ke legislatif tepat waktu. Artinya, Bupati telah diserahkan sejak tanggal 27 Maret lalu.

Ahmad Dhafir mengungkapkan, jika hal itu sudah sesuai dengan undang-undang bahwa LKPJ tahunan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Alhamdulillah kemarin Bupati sudah menyampaikan LKPJ tahunan itu tanggal 27 Maret berarti tidak terlambat,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.