Bupati dan DPRD Blitar Didemo Ratusan Ketua RT/RW

oleh -154 Dilihat
oleh
Ratusan Ketua RT/RW menyampaikan aspirasinya

BLITAR, PETISI.CO – Ratusan Ketua RT/RW yang tergabung dalam Forum Masyarakat RT (Format) didampingi LSM LASKAR menggelar aksi unjuk rasa dan mimbar bebas di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar dan Depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, di Kanigoro, Rabu (20/12/2023).

Mereka Selain berorasi, peserta unjuk rasa juga membentangkan beberapa sepanduk yang bertuliskan, “Ketua RT/RW Garda Terdepan Pemerintah Selama Ini Terabaikan dan Hanya Mejadi Tumbal. Fomat gugat Bupati Rini Syarifah Penuhi Tuntutan Insentif Kami, Atau Mundur Jadi  Bupati Blitar. Kami Tidak Hanya Butuh Kebijakan Pintar Yang Hanya Berdasarkan Peraturan, Kami Ketua RT/RW Butuh Kesejahteraan yang Berkeadilan”.

Mereka menyampaikan 5 tuntutan. Di antaranya, pemberian insentif RT/RW setiap bulan. Pemberian penghargaan bagi Ketua RT dan RW berprestasi. Pemberian program pelatihan dan pembekalan atau bimtek secara berkala. Pemberian sarana dan prasarana operasional kinerja. Pemberian alokasi anggaran di setiap wilayah RT.

Swantantio Hani Irawan, Ketua LSM LASKAR sekaligus koordinator aksi usai melakukan orasi kepada wartawan mengatakan, kami melakukan aksi ini untuk menuntut hak kami yang selama ini diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Tuntutan kami ada 5 poin dan yang paling utama adalah agar supaya diprioritaskan  pemberian insentif untuk RT dan RW yang memiliki payung hukum tetap,” kata Swantantio.

Lebih lanjut Swantantio yang akrab disapa Tiyok ini menjelaskan, dari beberapa aksi dan dengar pendapat, terlahir Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2023 tentang insentif Ketua RT /RW dan Lembaga.

“Di Perbup 38 tahun 2023 itu, Ketua RT dan RW sudah ditetapkan mendapat insentif pada 2024 sebesar Rp. 125 ribu per bulan,” jelasnya.

Tiyak sapa’an akrab sehari-harinya menambahkan, pemberian nilai insentif dalam Perbup nomor 38 tahun 2023 tersebut sangat rendah tidak sesuai dengan besarnya tanggung jawab yang diembannya. Maka Format menuntut RT dan RW untuk mendapatkan insentif Rp. 250 ribu per bulan.

Karena kami juga punya dasar. Kami minta Rp 250 ribu itu berdasarkan 10 % dari UMK Kabupaten Blitar. Karena insentif Rp. 125 ribu tersebut sudah ditetapkan, maka untuk insentif Rp. 250 ribu akan diusulkan kembali melalui PAK 2024 mendatang.

“Karena ini belum ada jaminan untuk menaikkan menjadi Rp 250 ribu di PAK 2024, maka kami akan menuntut terus sampai benar-benar ada payung hukumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah kabupaten Blitar, Eka Purwanta menjelaskan, karena insentif Rp. 125 ribu tersebut sudah ditetapkan pada Perbup 38 Tahun 2023, maka itu yang bisa direalisasikan. Namun jika ada perubahan akan dibahas pada saat PAK 2024 mendatang.

“Kalaupun sekarang minta lebih, tentunya sudah lewat dan akan diakomudir dan kita bahas pada saat PAK 2024. Sehingga nanti Rp 125 ribu itu bisa diterima sampai dengan sebelum PAK 2024,” ucap Eka Purwanta.

Usai melakukan aksi demo di Kantor Pemkab Blitar, massa Format melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Kabupaten Blitar. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.