Bupati Jombang Serahkan BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau

oleh -153 Dilihat
oleh
Saat Bupati Jombang, membagikan BLT tahun anggaran 2021.

JOMBANG, PETISI.CO – Beberapa waktu lalu dilakukan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, saat itu juga didampingi Wakil Ketua DPRD Jombang, Farid Al Farizi, Ketua Komisi B DPRD Sunardi, Staf Ahli Fahruddin Widodo yang juga PLT.

Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian, Aminatur Rokhiyah, Camat Ploso Tridoyo, menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima BLT buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021.

Saat itu Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengatakan, penyaluran BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang tujuannya untuk mendukung bidang kesejahteraan masyaraka.

“Utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Utara Brantas,” ujar Bupati Jombang.

Perlu diketahui, bahwa di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang telah bekerjasama dengan OPD/lembaga/instansi terkait dalam hal verifikasi dan validasi data penerima. Oleh karena itu data buruh tani tembakau, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan, Desa Dan Kecamatan.

Sedangkan untuk data buruh pabrik rokok, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan seluruh perusahaan rokok legal di Kabupaten Jombang, baik itu perusahaan rokok besar maupun perusahaan rokok skala Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM).

Disampaikannya lagi oleh orang nomor satu di Jombang itu, data yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim, Kabupaten Jombang menetapkan 7.894 penerima BLT DBHCHT tahun anggaran 2021, yang terbagi kepada 4.449 buruh tani tembakau yang tersebar di 37 Desa Dan 5 Kecamatan Wilayah Utara Brantas, serta 3.445 buruh pabrik rokok yang terdaftar dalam 8 Perusahaan Pabrik Rokok.

“Setiap buruh tani tembakau dan pabrik rokok akan mendapatkan BLT sejumlah Rp. 300 ribu per bulan, jadi yang akan diterimakan pada hari ini adalah 300 ribu x 4 bulan, yaitu sebanyak 1,2 juta,” ujar Bupati Jombang.

“Mudah mudahan ini bisa membantu mengurangi beban kebutuhan panjenengan semua, untuk membantu kebutuhan hidup sehari hari,” ujar Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Setelah itu disampaikan juga oleh Aminatur Rokhiyah, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, kegiatan ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau pasal 5 ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf b, ayat (7) dan ayat (8) terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, serta memperhatikan arah kebijakan pemetaan dan penganggaran APBD atas penggunaan DBHCHT berdasarkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019, Permendagri nomor 90 tahun 2019 dan pemutakhirannya, Permendagri nomor 64 tahun 2020, serta Permendagri nomor 77 tahun 2020. (isk)

No More Posts Available.

No more pages to load.