Bupati Madiun Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi Warga Perantauan

oleh -209 Dilihat
oleh
Surat Edaran Larangan Mudik Bagi Warga Perantauan

MADIUN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten Madiun secara resmi mulai hari ini Sabtu (28/03/2020) melarang warga asal Kabupaten Madiun di daerah perantauan pergi mudik ke wilayah tersebut.

Ini disampaikan Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami secara tertulis melalu Surat Edaran Bupati Nomor 443/167/402.011/2020 yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2020.

Salam Surat Edaran tersebut Bupati Màdiun merujuk pada situasi perkembangan penyebaran wabah virus Corona secara nasional yang dalam kecenderungan memburuk.

Surat Edaran Larangan Mudik Bagi Warga Perantauan

“Kami menghimbau kepada saudara yang berada di daerah perantauan untuk sementara tidak mudik terlebih dahulu sampai kondisi membaik,” himbau H. Ahmad Dawami.

Surat edaran tersebut juga ditujukan secara langsung kepada organisasi perkumpulan warga Madiun yang berada di kota – kota besar, seperti di Jakarta, Surabaya dan Bandung.

Sebelumnya,  Kaji Embing (panggilan akrab Bupati Madiun) kepada wartawan PETISI.CO sempat menyampaikan,  bahwa warga asal Kabupaten Madiun dari daerah zona merah COVID-19 yang ‘Pulang Kampung’ dihimbau untuk melaporkan diri dan menjalàni pemeriksaan medis.

Sementara, Posko Gugus Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Madiun merilis data; sebanyak 317 Orang Dalam Resiko (ODR), 53 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 4 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Sampai hari ini tidak ada kasus positif COVID-19 yang ditemukan di wilayah kita,” tegas Bupati Madiun.(adv/iwe)

No More Posts Available.

No more pages to load.